- Tim TvOne/Sukri
Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Dua Tersangka Korupsi PBB dan BPHTB Bapenda Deliserdang Ditahan
Deliserdang, tvOnenews.com - Dua tersangka kasus korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang, dijebloskan ke dalam lembaga permasyarakatan, Lubuk Pakam, Deliserdang, Kamis (11/5/2023).
Keduanya Victor Maruli S.Sos dan Drs H Edi Zakwan SH MH. Hal itu dibenarkan Kajari Deliserdang Jabal Nur SH.
Ia menerangkan, kedua tersangka melakukan korupsi 'berjemaah' di Bapenda Deliserdang pada tahun 2020. Di mana, keduanya memanipulasi penerimaan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kedua tersangka berkongkalikong mengurangi luas Bangunan PT Al Ichwan Garment Factory. Karena ulah mereka negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.955.939.250," jelas Kajari Deliserdang, Jabal Nur SH, Kamis (11/5/2023).
Terhadap Victor Maruli yang merupakan mantan Kabid Kepemudaan di Dispora, serta Edi Zakwan eks Kabid PBB Dispenda Kabupeten Deliserdang ditahan selama dua pekan lebih di Lapas II-B Lubukpakam.
"Untuk keduanya telah dilakukan penahanan di lapas selama 20 hari. Sementara itu Pemilik PT Al Ichwan Garment Factory, Ngarijan Salim, telah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deliserdang. Karena, ia ikut serta 'merampok' uang negara," tambah Jabal.
Jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kedua terangka melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18, undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," timpalnya. (asr/lno)