- Tim TvOne/ Donny
Satreskrim Polres Tanah Karo Bekuk Pelaku Pembongkaran Rumah di Berastagi
Tanah Karo, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsekta Berastagi berhasil mengamankan pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tanah Karo khususnya Polsekta Berastagi.
Kali ini, tim gabungan mengamankan seorang pria yang nekat melakukan pencurian dengan cara membobol rumah warga.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan menjelaskan, peristiwa pencurian ini dialami oleh korban Restalena Br Ginting yang tinggal di Jalan Kolam Renang Gang Teladan I, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
"Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (3/5/2023) kemarin sekira pukul 21.45 WIB, di rumah korban Retalena di Jalan Kolam Renang. Dari hasil olah TKP personil didapati pelaku tersebut seorang laki-laki berinisial NIG," ucapnya ketika diwawancarai tvOnenews.com, Rabu (10/5/2023) pagi.
Dijelaskannya, korban yang saat itu berada di rumahnya dan beristirahat di kamar anaknya di lantai dua sekira pukul 21.45 WIB.
"Saat korban hendak ke kamar mandi korban tidak dapat membuka pintu. Atas hal tersebut korban merasa curiga, kemudian langsung mengecek ke kamar pribadinya, untuk melihat perhiasan miliknya yang tersimpan di bawah meja hias," bebernya.
Setelah dicek, korban sudah tidak menemukan perhiasan berupa 2 buah gelang emas, 2 buah cincin emas, 1 buah anting emas, 1 cincin berlian, dan 1 gelang berlian.
"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan CCTV kita dapati identitas pelaku yakni NIG hingga kita lakukan penangkapan, NIG mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan pelaku, diketahui pelaku sudah sempat menjual barang hasil curian tersebut dan membeli emas lain berupa emas cincin dari hasil penjualan tersebut.
Adapun barang yang disita dari tersangka hasil pencurian tersebut adalah berupa uang tunai sejumlah Rp764 ribu yang diduga hasil penjualan emas curian beserta sebuah cincin emas.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 sub 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," tandasnya. (dal/fna)