News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dianggap Janggal Terapkan Pasal Pembongkaran Rumah, Penyidik Ditreskimum Polda Sumut Terancam Dipropamkan 

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara unit V subdit II, terancam akan dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut atas dugaan tidak profesional dalam memproses lap
Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:59 WIB
Terlapor, Herman Heriawan di depan rumah orangtuanya.
Sumber :
  • Tim tvOne/Sukri

Medan, tvOnenews.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara unit V subdit II, terancam akan dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut atas dugaan tidak profesional dalam memproses laporan pembongkaran rumah di Kabupaten Nias, beberapa waktu lalu.

Peristiwa ini bermula saat Herman Hariawan selaku terlapor dituduh mencuri dan merusak rumah orangtuanya sendiri, yang pada ketika itu ditempati oleh pamannya. Namun, Herman malah dituduh sebagai pencuri di rumah milik orang tua kandungnya tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Klien kami telah ditetapkan tersangka, dituduh pencuri dan pembongkar rumah orang tua kandungnya, kan sangat janggal penyidik dalam menerapkan pasal maupun melakukan proses pemeriksaan," ujar Hendri Lase, Jumat (2/8/2024).

Tepat pada Rabu 31 Juli kemarin, putusan Pengadilan Negeri Nias, menyatakan bahwa Herman merupakan pemilik sah rumah tersebut. Lantaran Herman anak kandung orangtuanya yang ada dalam sertifikat hak milik rumah tersebut. 

"Kami datang ke Polda Sumut, diperiksa lalu dengan lantangnya penyidik hendak menahan klien saya, tetapi menerapkan pasal yang tiba-tiba tidak ada dilakukan oleh klien saya. Diputusan Pengadilan Negeri Nias, jelas klien saya menang dalam gugatan kepemilikan rumah tersebut, tapi kenapa terkesan dipaksakan proses perkara ini," tambah Hendri. 

Diketahui laporan yang dibuat oleh pamannya, Ramadian, atas tindakan dugaan pencurian dengan nomor laporan lp/b/1219/x/2023/spkt/ Polda Sumatera Utara tanggal 11 Oktober 2023, terlapor merasa keberatan pasalnya rumah yang dimasukkannya tersebut adalah rumah peninggalan orang tua kandungnya. Selanjutnya atas laporan dan kejadian ini, kuasa hukum Herman akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara unit V subdit II ke Bidpropam Polda Sumut.

"Pastinya akan kita laporkan penyidik yang menangani kasus ini ke Bidpropam Polda Sumut atas dugaan tidak profesional dalam menangani kasus," ujar Hendri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, mempersilakan masyarakat apabila menemukan dugaan kesalahan atau pun proses pemeriksaaan yang janggal melalui mekanisme pelayanan yang ada.

“Selama itu masih proses yang sifatnya komplain perihal aduan atau pemeriksaan kasus, silahkan aja ikuti prosesnya. Baik melalui dumas, ataupun lapor langsung ke Bidpropam Polda Sumut,” terangnya, Jumat (2/8/2024). (asr/wna)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT