JPU saat menunjukkan kaos yg digunakan korban..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

Persidangan Eks Anggota DPRD yang Tewas Ditembak, JPU Hadirkan 5 Saksi

Jumat, 5 Mei 2023 - 14:32 WIB

Langkat, tvOnenews.com - Persidangan pelaku pembunuhan eks anggota DPRD Langkat yang tewas ditembak mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan menghadirkan lima orang saksi dari pihak korban, Kamis (4/5/2023) sore. 

Dalam persidangan perdana yang menghadirkan terdakwa yang juga diduga sebagai otak pelaku Luhur Sentosa Ginting (Tosa Ginting), secara online dipimpin Ketua Majelis Hakim Ladys Meriana Bakara. 

Ke-5 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Susilawati Sembiring selaku adik ipar korban, Nilawati Sembiring, selaku istri korban dan Dika Syahputra, Boiman serta Denius, selaku warga sekitar. 

Dalam persidangan kali ini, saksi yang pertama diminta keterangannya adalah Susilawati dan terungkap cerita ditemukannya proyektil peluru di dalam celana yang dipakai korban.

Hal itu diketahui ketika korban Paino, yang sudah tidak bernyawa dibawa ke Rumah Sakit Putri Bidadari Kabupaten Langkat dan saat perawat membuka seluruh pakaian korban, terlihat luka tembak dari dada kanan tembus ke punggung bawah. 

Di saat bersamaan, ketika membuka celana yang dikenakan oleh korban, terlihat proyektil peluru yang masuk ke dalam celana dan akhirnya disita pihak kepolisian untuk dijadikan salah satu barang bukti. 

"Saya mendapat kabar dari centeng perkebunan bahwa abang saya ditembak. Lalu abang saya dibawa ke rumah, saya lihat abang saya sudah tidak bernyawa. Karena saya sempat periksa denyut nadinya tidak berdetak. Lalu abang saya langsung kami bawa ke Rumah Sakit Putri Bidadari, dengan harapan nyawanya dapat tertolong. Disitulah saat seluruh pakaian digunting termasuk celana ditemukan proyektil peluru dan luka tembak tembus," kata Susilawati, di hadapan Majelis Hakim. 

Keterangan kesaksian ini juga sempat menjadi perdebatan, dimana Penasehat Hukum (PH) terdakwa Minola Sembayang ingin memastikan terkait keterangan saksi, terkait proyekti yang dinyatakan tembus dari dada kanan hingga punggung belakang. Namun proyektil bisa ditemukan di dalam celana korban. 

Minola meminta majelis hakim untuk membongkar barang bukti pakaian dan proyektil dalam persidangan.

Hingga akhirnya, barang bukti dikeluarkan dan ditunjukan dalam persidangan dan ditemukan lubang diduga bekas peluru tembus mulai dari baju dan singlet depan tapi tidak tembus ke belakang baju atau singlet. 

Setelah menunjukan barang bukti, lalu majelis hakim meminta agar saksi kembali menjelaskan kejadian. 

Atas peristiwa ini akhirnya pihak keluarga membuat laporan secara resmi kepihak kepolisian dan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Poldasu, guna dilakukan autopsi.

Dalam persidangan, Susilawati menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadilnya terhadap terdakwa yang sudah melakukan perbuatan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban. 

"Warga Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat menginginkan adanya kedamaian dan ketentraman di wilayah kami," jelas Susilawati di hadapan Majelis Hakim. 

Dirinya juga menyampaikan, jika besar harapan agar kasus seperti ini (penembakan dengan senjata api) jangan pernah terulang lagi. Untuk itu, dirinya selaku keluarga dan mewakili masyarakat bermohon agar terdakwa dapat dihukum berat sesuai dengan perbuatanya dan peraturan yang berlaku. 

"Saya bersedia meletakan jabatannya sebagai Kepala Desa jika dianggap perlu atau hal tersebut bisa membawa ketentraman di desa kami," timpal Susilawati, yang juga menjabat sebagai Kades Desa Besilam Bukit Lembasa. 

Sementara itu Nilawati, istri Paino, dalam kesaksiannya juga menceritakan hal tak jauh berbeda dengan apa yang dikatakan saksi Susilawati. Dimana dirinya pertama kali mengetahui suaminya dibunuh dari seorang temannya bernama Manurung. Namun pada saat itu, Manurung tidak berani mengatakan jika Paino tewas dibunuh, melainkan jatuh dari sepeda motor. 

"Lokasinya gelap yang mulia dan sudah ramai orang, saya bisa mengenali suami saya. Posisinya telentang dan saya sempat berpikir sepertinya sudah tidak bernyawa. Tapi saya percaya masih bisa tertolong, maka saya bawa ke rumah adik saya Susilawati," kata Nilawati. 

"Suami saya direbahkan di bangku dan saya pangku bagian kepala. Ada luka dan darah pada bagian dada kanannya. Cuma gak nampak lukanya tertutup baju. Saya terus mendampingi suami, cuma saya gak fokus lagi," timpal Nilawati, mengenang peristiwa itu. 

Nilawati mengatakan hal serupa, jika autopsi di RS Bhayangkara adalah inisiatif keluarga. 

"Saat di RSU Putri Bidadari dibuka bajunya dan celana, ada ditemukan proyektil setelah pakaian dalamnya dibuka," sambung dia.  

Kemudian Nilawati menegaskan jika memang suaminya tidak pernah terlibat masalah dengan siapa pun. Sementara warung kopi yang di singgahi Paino, sebelum ditemukan tewas tertembak merupakan warung milik ibu angkat korban.  

"Selepas dari ladang, dia (Paino) pasti singgah ke warung naik trail-nya. Yang paling saya sedihkan, saya terakhir ketemu, itu pun suami saya masih tidur dan pamit belanja ke Medan pagi harinya. Tak ada ketemu lagi karena saya pulang sore dan suami belum pulang ke rumah," ujar Nilawati, dengan mata berkaca-kaca. 

Nilawati pun tak membantah jika dulu almarhum suami adalah seorang pengusaha sawit. Bahkan usaha milik korban dan terdakwa berdekatan. 

"Dulu suami saya pernah pengusaha sawit. Usaha sawit suami dan terdakwa (Tosa Ginting) berada di satu desa," jelas Nilawati. 

JPU sempat menyinggung soal keberadaan gudang sawit milik Okor Ginting atau ayah dari Tosa Ginting. 

"Iya tau, pergi dan pulang melintasi gudang Okor. Cuma pada saat kejadian saya ada lihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu di sekitar gudang," tegas Nilawati. 

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, Ketua Majelis Hakim pun bertanya kepada terdakwa Tosa Ginting.

"Gimana terdakwa, bagaimana keterangan saksi," kata Ketua Majelis Hakim Ledis. 

"Cukup yang mulia," ujar Tosa Ginting. 

Akhirnya, sidang pun ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada hari Senin (8/5/2023) dengan memintai keterangan dua saksi lain yang belum diambil keterangannya.

Dalam perkara ini, Tosa Ginting sendiri disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana. 

Adapun dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27). (tht/fna) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral