Boyamin Saiman Ketua MAKI di Kejati Kepri.
Sumber :
  • Tim TvOne/Kurnia

Datangi Kejati Kepri, MAKI Desak Perkara Penyelundupan Limbah B3 dari Luar Negeri di Perairan Batam Secepatnya P21

Kamis, 4 Mei 2023 - 16:47 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, untuk secepatnya mem P21 kan berkas perkara dugaan penyelundupan limbah bahan beracun berbahaya (B3) dari luar Negeri di Perairan Batam.

Perkara ini, diketahui sudah dilaporkan oleh MAKI ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sekitar Agustus 2022 yang lalu. Dalam perkara ini, sudah ada 1 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya datang ke Kejati Kepri untuk mendorong tahapan P21 perkara dugaan memasukan limbah B3 dari luar ke dalam negeri. Saat ini, proses perkara ditangani Kejati Kepri, dan sudah P19," ujar Boyamin Saiman, selaku Koordinator MAKI, Kamis (4/5/2023) di Tanjungpinang.

Saat ini, kata Boyamin penyidik sedang melengkapi alat bukti atau P19. Jika sudah memenuhi unsur dan alat bukti tercukupi, dia meminta kepada Kejati Kepri untuk segera P21 kan kasus itu dan agar secepatnya dibawa ke meja hijau Pengadilan.

Namun jika sebaliknya, bahkan perkara tersebut masih mandek, MAKI tidak segan-segan praperadilan kan Kejati Kepri ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

"Saya datang dalam bentuk somasi. Untuk melakukan langkah tegas, terus atau berhenti. Kalau dua-duanya artinya lemot dan saya akan mengajukan praperadilan," ungkapnya.

Sebagai pelapor, dia akan terus mengawal perkara ini sampai selesai di Pengadilan. Sebab, penyelundupan limbah B3 dari luar negeri memang dilarang masuk ke Indonesia, apalagi dengan volume yang cukup besar.

Selain itu, upaya ini merupakan kepedulian MAKI terhadap perairan Kepri. Bonyamin mengaku tidak terima, perairan Kepri menjadi tempat pembuangan sampah dan kotoran dari Negara lain.

MAKI juga akan mengajukan Perdata perusahaan yang terlibat, jika perkara ini berhasil di Pidanakan.

"Biar jadi gugatan internasional. Paling tidak, perkara ini ada proses hukum dan tidak terulang lagi," pungkasnya.

Sementara usai bertemu Boyamin, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Rudi Margono mengatakan, saat ini jaksa peneliti dan penyidik sedang melengkapi syarat formil dan materil, terkait dokimen-dokumen dan barang buti yang dibutuhkan di persidangan.

"Proses demikian ini sudah lazim, sudah biasa. Apabila belum terpenuhi kita koordinasi. terkesan bolak-balik sebenarnya bukan bolak-balik tapi untuk penguatan alat bukti," ujar Rudi Margono saat di kantornya.

Rudi Margono juga mempersilahkan, seluruh elemen masyarakat untuk memonitor proses penanganan penyelundupan limbah B3 tersebut maupun perkara lain hingga ke persidangan.

"Kejaksaan tidak bisa sendiri, harus tetap kerjasama dengan pengiat-pengiat tentunya untuk penegakan hukum. Untuk Indonesia lebih baik, tentunya tidak lepas dari peran serta dari media untuk bekerjasama dalam proses penegakan hukum yang lebih transparan," jelasnya.

Rudi juga menambahkan, hingga kini tersangka perkara limbah B3 tersebut masih satu orang, namun kejaksaan telah memberikan petunjuk agar berkas perkara dijadikan dua berkas.

"Korporasinya di split, untuk memudahkan pembuktian dan dakwaan atau pemberkasan fokus dan tidak error", pungkasnya.(ksh/haa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral