- Tim Tvone/Wahyudi
Ini Dia Sanksi Pidana Yang Bakal Menjerat Tersangka Persekusi dan Pelecehan Seksual di Pesisir Selatan
Pesisir Selatan, tvOnenews.com - Hingga hari ini, Kamis (4/5/2023) pihak Polres Pesisir Selatan telah menahan lima orang tersangka kasus persekusi yang berujung pada kekerasan seksual terhadap dua wanita pekerja di Kafe Natasya, Kawasan Wisata Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan yang terjadi Sabtu (8/4/2023) silam.
Kelimanya adalah AK (38), warga Pasir Laweh, Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, merupakan pelaku yang meneriakan kalimat, “baok kalua, caliak an kalua (bawa keluar, perlihatkan keluar)".
Kemudian Z (46) warga Kambang Barat, merupakan pelaku yang melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memegang payudara kedua korban.
Tersangka ketiga, J (46) warga Pasir Putih, Kambang Barat, dia memberi ide untuk melakukan penelanjangan.
Sementara tersangka ke empat, O (45), beralamat di Pasar Gompong, Kambang Barat. O memberikan izin untuk dilakukan penelanjangan terhadap kedua korban.
Kelima G (47), warga Pasar Gompong, Kambang Barat. G berperan mengamankan kedua korban di belakang kafe Natasya dan menyerahkan korban kepada sekelompok pemuda, kemudian digiring hingga ditelanjangi di pantai Pasir Putih.
Selain lima tersangka, menurut Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, terdapat kurang lebih empat tersangka lagi yang masih diburu. Mereka turut melakukan persekusi dan pelecehan seksual dengan peran masing-masing. Keempatnya, sudah dilidik dan nama-nama pelaku sudah dikantongi.