Salah satu kendaraan milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang disebut telah disita di Ditreskrimum Polda Sumut.
Sumber :
  • Tim TvOne/Yoga Syahputra

Polda Sumut Klaim Sudah Kirim Surat PPATK Sidik AKBP Achiruddin, Ini Penampakan Sejumlah Kendaraaan Mewah Miliknya yang Disita

Senin, 1 Mei 2023 - 11:09 WIB

Medan, tvOnenews.com - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah mengirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberitahukan telah dilakukan penyidikan terhadap AKBP Achiruddin (AH) yang menerima gratifikasi.

"Sudah itu hari Jumat lalu, yang saya ketahui dikirim penyidik Krimsus ke PPATK tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang Korupsi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (30/4/2023) malam saat ditanya hasil koordinasi dengan PPATK terkait Penyidikan TPPU.

Hadi mengungkapkan, penyidik Reskrimsus Polda Sumut sedang menangani perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) a,b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a,b,e,f dan Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi surat yang dikirim ke PPTAK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH," ungkapnya.

Hadi menerangkan, AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya yang terkuak bila terata Resmi sebagai Mitra rekanan Pertamina, namun memiliki data kantor yang diduga kuat tak valid.

Dimana satu rumah di blok Y Nomor 28 Komplek Perumahan Villa Polonia Indah itu senyatanya adalah rumah pribadi yang tak ada aktifitas perkantoran.

Rumah ini milik Suheri dan istrinya Almira.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral