- Antara
Terungkap! Penyebab Aditya Hasibuan Aniaya Ken Admiral, Berawal dari Masalah Cewek hingga Teriaki Rumah Achirudin Hasibuan 'Keluar Kau Bencong' Jam 2 Pagi
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan Ken Admiral (19 tahun) oleh teman sebayanya, yakni Aditya Hasibuan—anak AKBP Achiruddin Hasibuan, memasuki babak baru. Kini terkuak penyebab Aditya Hasibuan diduga aniaya Ken Admiral.
Hal itu diungkapkan akun Twitter @gataudehserahlo.
Duel tersebut berawal dari pacar Ken, Shafira, yang selfie dengan teman Aditya. Persoalan ini ditanyakan Ken ke Aditya.
"Kemudian Ken Admiral dengan emosi mengatakan perkataan kasar kepada Adit melalui chat, Adit yang merasa tersinggung membalas chat tersebut dengan tenang," cuit akun Twitter @gataudehserahlo.
Ken kemudian mendatangi rumah Aditya membawa 7 orang temannya. Ken memanggil keluar Aditya dengan kata-kata "Woi keluar kau bencong".
Arya (abang dari Adit) keluar menanyakan maksud kedatangan mereka yang datang pada dini hari, Ken Admiral menjawab “mana tuh si bencong Adit”, perkataan tersebut didengar oleh Adit yang berada didalam rumah, kemudian keluar menemui Ken Admiral beserta 7 orang teman yang dibawanya
AKBP Achiruddin Hasibuan yang mendengar ada pertengkaran, kemudian keluar mencoba melerai mereka, tetapi kedua bilah pihak bersikeras ingin menyelesaikan permasalahan dengan cara berkelahi satu lawan satu.
Setelah perkelahian selesai, kemudian mereka saling bermaafan dan berdamai satu sama lain atas permasalahan yang terjadi dan malam itu pun masalah antara mereka berdua selesai.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan AH sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap korban Ken Admiral," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah di Medan, Rabu.
Ia menerangkan, kejadian itu bermula ketika pada 21 Desember 2022 pukul 03.00 WIB korban mendatangi rumah tersangka untuk mengganti rugi atas kasus pengrusakan.
Hanya saja, sampai di rumah ayah dari tersangka yakni AKBP AH yang bekerja di Polda Sumut bukannya melerai, melainkan membiarkan anaknya menganiaya korban.
"Lalu Ken dianiaya pada saat itu oleh tersangka, dan bapaknya bukan melerai melainkan membiarkannya untuk berkelahi," ucap.
AKBP Herwansyah mengatakan, keesokannya korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan. Singkatnya kasus ini diambil alih oleh pihak Polda Sumut.
"Setelah Polda Sumut ambil alih, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Setelah sudah cukup alat bukti kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, korban dijerat pada Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Sementara kondisi korban sudah membaik, saat ini Ken (korban) sudah terbang ke Inggris untuk kuliah," ucap AKBP Herwansyah.
Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam tampak menganiaya korban bernama Ken Admiral. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan pelaku. (ant/ebs)