Sepuluh pelaku parkir liar digaruk petugas Polsekta Padang Barat dari Pantai Padang.
Sumber :
  • Tim TvOne/Wahyudi Agus

Aduh, Tarif Parkir Mahal! Tukang Parkir Liar Digaruk Polisi dari Lokasi Wisata Pantai Padang

Jumat, 28 April 2023 - 11:46 WIB

“Mereka mengaku menyetor kepada seseorang dan mendapat perintah dari orang tersebut. Dan kami sedang mendalami itu,” papar Gusdi. Menurutnya, 10 pelaku yang diamankan tersebut memang tukang parkir diduga ilegal di Pantai Padang.

Dan memang, kesepuluh tukang parkir tersebut tidak mengantongi identitas resmi dari instansi resmi Pemerintah Kota Padang seperti Dinas Perhubungan. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan ribu rupiah.

“Ke-6 orang itu tidak memiliki identitas lengkap dan resmi dari instansi terkait, alias illegal, ditambah lagi biaya yang dipungut jauh di atas ketentuan,” tutup Gusdi.

Soal Parkir Diatur Dalam Peraturan Daerah Kota Padang

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, Nomor 8 Tahun 2019 tentang perparkiran, pada Bab III tentang petugas parkir, Pasal 18 ayat 2 berbunyi; Petugas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus menggunakan seragam, identitas diri dan perlengkapan lainnya.

Sementara, di Pasal 19 huruf c tertulis; Petuga parkir wajib memberikan karcis kepada pengguna parkir. Sedangkan pada huruf d tertulis; Petugas parkir wajib memakai perlengkapan seperti rompi dan tanda pengenal.

Dan untuk biaya retribusi parkir juga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral