- Tim TvOne/Wahyudi Agus
Aduh, Tarif Parkir Mahal! Tukang Parkir Liar Digaruk Polisi dari Lokasi Wisata Pantai Padang
Padang, tvOnenews.com – Banyaknya keluhan masyarakat terutama pengunjung Pantai Padang terhadap praktik pungutan parkir liar, Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Padang Barat lakukan penyisiran di sepanjang kawasan pantai.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengamankan sedikitnya 10 oknum tukang parkir ilegal atau melakukan pungutan liar. Mereka diamankan petugas Polsekta Padang Barat, Kamis (27/4/2023).
“Semua terduga pelaku sudah kami amankan dan jumlahnya sepuluh orang. Mereka diduga melakukan pungutan liar kepada pengunjung di lokasi Pantai Padang,” ujar Kompol Gusdi, Kapolsekta Padang Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan untuk merespon laporan dan keluhan masyarakat yang masuk ke kepolisian terutama para wisatawan yang berkunjung dalam rangka libur Idul Fitri 1444 Hijriah.
Para terduga pelaku memungut biaya parkir di atas ketentuan yakni Rp 10.000, yang semestinya hanya Rp 3.000 untuk mobil dan Rp 2000 untuk motor berdasarkan Peraturan Dearah (Perda) Kota Padang.
“Setelah masuk laporan kami langsung bergerak ke lapangan dan benar tim kita menemukan praktik parkir liar dengan biaya yang mereka pungut jauh di atas ketentuan yakni Rp 10.000 rupiah per kendaraan roda empat,” ujar Gusdi lagi.
Gusdi menambahkan, setelah dilakukan interogasi, kesepuluh orang tersebut mengaku memang melakukan pungutan sebanyak Rp 10.000 tersebut tanpa karcis resmi.
“Mereka mengaku menyetor kepada seseorang dan mendapat perintah dari orang tersebut. Dan kami sedang mendalami itu,” papar Gusdi. Menurutnya, 10 pelaku yang diamankan tersebut memang tukang parkir diduga ilegal di Pantai Padang.
Dan memang, kesepuluh tukang parkir tersebut tidak mengantongi identitas resmi dari instansi resmi Pemerintah Kota Padang seperti Dinas Perhubungan. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan ribu rupiah.
“Ke-6 orang itu tidak memiliki identitas lengkap dan resmi dari instansi terkait, alias illegal, ditambah lagi biaya yang dipungut jauh di atas ketentuan,” tutup Gusdi.
Soal Parkir Diatur Dalam Peraturan Daerah Kota Padang
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, Nomor 8 Tahun 2019 tentang perparkiran, pada Bab III tentang petugas parkir, Pasal 18 ayat 2 berbunyi; Petugas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus menggunakan seragam, identitas diri dan perlengkapan lainnya.
Sementara, di Pasal 19 huruf c tertulis; Petuga parkir wajib memberikan karcis kepada pengguna parkir. Sedangkan pada huruf d tertulis; Petugas parkir wajib memakai perlengkapan seperti rompi dan tanda pengenal.
Dan untuk biaya retribusi parkir juga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Berdasarkan hal tersebut, maka ditentukan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum untuk kawasan wisata untuk sepeda motor dan sejenisnya Rp 2.000 per kendaraan sekali parkir. Sedangkn untuk roda empat dan sejenisnya Rp 3.000 per kendaraan sekali parkir. (was/lno)