news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Foto dokumentasi Mukmin Mulyadi DPRD Tanjungbalai Dari PKB ketika Dilantik PAW beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Tim Tvone/Yoga

Dua Tahun Lebih DPO Polri Terkait Kasus Narkoba, Dir Narkoba Poldasu Beberkan Nasib Anggota Dewan PKB Tanjungbalai hingga Membuat Kuasa Hukum Beberkan Hal Mengejutkan

Menyandang status DPO sejak tahun 2020 lalu hingga akhirnya terungkap oleh masyarakat di tahun 2023 bertepatan dengan pelantikan Mukmin Mulyadi saat dilantik
Rabu, 19 April 2023 - 13:49 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Menyandang status DPO sejak tahun 2020 lalu hingga akhirnya terungkap oleh masyarakat di tahun 2023 bertepatan dengan pelantikan Mukmin Mulyadi saat dilantik Pergantian Antar Waktu (PAW) menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanjung Balai.

Hal itu menjadi suatu hal yang terkesan ganjil hingga akhirnya mengundang keanehan masyarakat. Dan ketika itu pula pihak Polda Sumatera Utara baru mengambil sikap dengan menyurati bahkan melakukan upaya penjemputan setelah sekian lama Mukmin Mulyadi beraktivitas seperti biasa.

Bahkan ia masuk Partai Politik dan sempat dilantik menjadi Anggota DPRD Tanjungbalai dari PKB dengan Pergantian Antar Waktu (PAW). Dimana untuk hal tersebut, catatan administrasi Mukmin Mulyadi bisa lolos.

Perjalanan Mukmin Mulyadi sekian lama menyandang status DPO Polri Kasus Narkoba berakhir sudah.

Pada hari ini, Selasa 18 April 2023 malam, sekitar pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan datang sejak pukul 13.00 WIB untuk memenuhi pemanggilan ke dua, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan Polisi, Direktorat Tahanan Titipan Poldasu.

"Tahap Penyidikan, Masyarakat Jangan Terburu Memvonis, kasus DPO narkoba Mukmin Mulyadi, Anggota Dewan PKB Tanjung Balai pun masih bergulir ke tahap pemerikssaan", ucap kuasa hukum Mukmin Mulyadi, Rony Hakim Hutapea.

Dalam penjelasannya, Rony menyebut kliennya tidak mengetahui pasti kasus narkoba yang mana telah menjerat Mukmin Mulyadi. 

"kami berharap, agar masyarakat tidak buru-buru memvonis Mukmin Mulyadi terlibat dalam peredaran narkoba jenis pil Ekstasi, meski yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka", ucap Rony

"Karena sama sekali bahwa dalam perkara ini Mukmin tidak mengerti dan tidak memahami. Jadi, sekali lagi kami sampaikan bahwa perkara ini masih dalam proses pemeriksaan pihak Polda Sumut. Belum ada yang dikatakan bahwa Pak Mukmin Mulyadi itu sebagai yang bersalah. Harus kita kedepankan hukum acara dan hukum pidana. Dimana tak seorang pun dapat dipidana, tak seorang pun dapat dihukum, tak seorang pun dapat dikatakan bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan. Dan itu nantinya akan terkuak di persidangan" tegasnya di Mako Polda Sumut, Selasa (18/4) malam.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral