Tangkapan layar-Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi..
Sumber :
  • Antara

KPU Rejang Lebong Diperiksa DKPP, Karena Loloskan PPS Tak Sesuai Domisili

Kamis, 30 Maret 2023 - 10:51 WIB

Bengkulu, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait laporan tindakan KPU Rejang Lebong yang meloloskan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak sesuai domisili wilayah kerja.

"Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2023," kata anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kamis (30/3/2023).

Perkara tersebut diadukan oleh Elpis Munandar, sedangkan pihak teradu adalah k
Ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong, yaitu Restu Wibowo, Visco Putra Alexander, Ujang Maman, Lusiana, dan Atina.

Elpis menyebutkan, para teradu didalilkan tidak profesional, tak akuntabel, dan tak kredibel dalam melakukan seleksi calon anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong dengan menetapkan calon anggota PPS yang tidak berdomisili di wilayah kerja sebagaimana dipersyaratkan.

Menurut Elpis, berdomisili di wilayah kerja adalah salah satu syarat bagi peserta seleksi PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Elpis mengatakan, ada dua dari tiga anggota PPS terpilih Kelurahan Dusun Curup yang berdomisili di kelurahan atau desa lain, yaitu Jesi Pranesiputri dan Herdiansyah.

"Jessy berdomisili di Desa Batu Panco dan Herdiansyah berdomisili di Kelurahan Tunas Harapan," katanya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral