Adam sihotang, Korban Penggelapan Pajak.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Daud

Kasus Kematian Bripka AS Masih Misteri, Ratusan Korban Penggelapan Pajak Minta Perhatian Kapolri dan Presiden Jokowi

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:04 WIB

Samosir, tvOnenews.com - Kasus kematian Bripka Arfan Saragih, yang di sebut pihak keluarga tewas dibunuh bukan karena bunuh diri, masih terus saja bergulir. Penyidikan Kepolisian Polda Sumatera Utara masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kejanggalan kematian korban yang di lapor oleh pihak keluarga ke Polda Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, di balik penyelidikan kematian korban yang kini di tangani Polda Sumatera Utara ini, ratusan warga Kabupaten Samosir yang menjadi korban penggelapan pembayaran pajak hingga saat ini masih terkatung katung.

Para pemilik kendaraan bermotor yang menjadi korban penggelapan pajak,  meminta agar  pihak terkait memikirkan nasib para warga yang telah menyetorkan uang pajak kepada Alm Bripka AS dan komplotannya.

Hingga saat ini, jumlah korban penggelapan pembayaran uang pajak kendaraan bermotor milik ratusan warga ini masih terus saja bertambah, hal ini di ungkapkan Soli N Panjaitan, Kepala seksi layanan II Uptd Samsat Pangururan,  kabupaten Samosir, Selasa ( 28/3/23).

Solihin menyebutkan, pasca terkuaknya kasus penggelapan pajak ini, Samsat Panguruan telah membuka posko pengaduan masyarakat dari tanggal  13 Februari 2023 kemarin,  hingga 8 April 2023 mendatang.

“Hingga saat ini dari laporan warga yang masuk terkait penggelapan pajak dari posko pengaduan yang kita buka, terdapat dua ratus dua puluh delapan pengaduan dengan total kerugian sebesar Delapan ratus tiga puluh juta rupiah”, sebut Solihin.

Selanjutnya Solihin menuturkan, terkait kasus penggelapan pembayaran uang pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh almarhum Bripka AS bersama komplotan nya, pihak kantor Samsat Pangururan  sendiri, secara regulasi hanya dapat meringankan kepada seluruh korban berupa potongan denda pajak sebesar 50 hingga 85 persen saja , sementara untuk setoran dana wajib pajak kendaraan tetap harus dibayarkan.

“Kewajiban para wajib pajak kendaraan tetap harus disetorkan, kita hanya memberikan dispensasi potongan 50 hingga 85 persen saja denda pajak kendaraan yang terlambat atau menjadi korban dalam kasus penggelapan pajak ini”, sebut Solihin.

Mengetahui hal tersebut, sejumlah warga, Wajib Pajak yang menjadi korban dalam kasus ini merasa keberatan atas kebijakan yang diambil oleh Samsat Pangururan terkait dengan hal tersebut.

Seperti yang di ungkapkan oleh Phamog Simbolon, warga Kabupaten Samosir  yang dirugikan hingga kurang lebih sebesar Rp 60 juta akibat penggelapan pajak ini.

Simbolon menyebutkan,  sebelum jatuh tempo pembayaran pajak kendaraannya tahun 2022 silam, Ia  sudah menyetorkan pembayaran pajak kendaraan miliknya ke  Kantor Pajak dan diterima oleh almarhum AS selaku petugas yang berwenang mengurusi bagian stnk dan lainnya.

“Saya sudah menyetorkan pajak kendaraan saya kepada almarhum dilengkapi dengan kwitansi pembayaran, namun setelah adanya berita tentang penggelapan pajak dan kematian korban, saya mencoba melakukan cross check dan ternyata saya juga \termasuk salah satu korban dari ratusan wbp lainnya yang di gelapkan oleh almarhum”, sebut Simbolon.

Hal senanda juga disebutkan Adam sihotang,  warga Kabupaten Samosir menuturkan,  Ia  juga termasuk salah seorang korban penggelapan pajak oleh pelaku atau korban Bripka As.

Menurut Sihotang, setelah mengikuti kasus kematian almarhum akhir akhir ini, Ia berpendapat adanya pergeseran issu yang diangkat seperti kasus dugaan pembunuhan yang di sebutkan oleh keluarga, sementara kasus penggelapan pajak yang di lakukan oleh korban dan komplotannya seolah olah raib dan  di telan angin.

“Sebagai orang yang taat pajak kami sudah membayarkan pajak sesuai prosedur dengan mendatangi kantor samsat dan membayarkannya kepada petugas di loket, sesuai dengan yang dimintakan kepada kita. Namun ketika kasus ini kemudian berkembang bahwa pajak kami di gelapkan dan tidak dibayarkan malah samsat membebankan peggelapan itu kepada para korban, ini kan sudah tidak benar. Saya berharap agar instansi Bapak Presiden RI Joko Widodo, Bapak Kapolri , Polres maupun Samsat dapat mencari solusi kepada para korban wajib pajak”, imbuhnya.

Selanjutnya, Sihotang menyebutkan bila kemudian Samsat Pangururan masih membebankan wajib pajak yang di bayarkan kepada korban, Ia dan ratusan korban lainnya akan mengambil langkah hukum kedepannya, akan menggugat ahli waris Bripka As beserta rekannya yang sudah melakukan penggelapan pajak kendaraan mereka.

“Kejahatan yang dilakukan alm Bripka As bersama komplotannya termasuk kejahatan luar biasa karena menyangkut hak ratusan orang, yang taat pajak. Ini harus digaris bawahi, pembayaran juga dilakukan di loket Kantor Samsat, jadi kami juga meminta  pertanggung jawaban pihak samsat dan dinas pendapatan atas persoalan yang dialami oleh kami para korban”, sebut Sihotang.

Ditempat yang sama, Prima Sinaga warga Pangururan Kabupaten Samosir, yang turut menjadi korban menyebutkan pengurusan pajak kendaraan miliknya berurusan langsung dengan almarhum Bripka As.

Menurut Prima Sinaga,  seperti para korban lainnya, Ia membayarkan pajak kendaraannya kepada Almarhum  Bripka As, di kantor Samsat Panguruan, karena menurutnya dan sesuai arahan petugas loket, korban merupakan orang yang bertugas resmi di instansi Samsat tersebut.

“Dugaan pembunuhan yang di laporkan oleh keluarga korban melalui kuasa hukumnya itu sah sah saja, namun kasus pengelapan pajak yang di alami oleh ratusan korban harusnya tidak di abaikan”, tutup Prima.

Sebelumnya, kasus kematian Almarhum Bripka Arfan Saragih, yang bertugas di UPTD Samsat Pangururan, masih menyisakan misteri. Keluarga menduga ada banyak kejanggalan terkait kematian korban yang sebelumnya di sebutkan tewas bunuh diri akibat menenggak cairan Sianida. (dsg/cai)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral