- Antara
Ketua dan Anggota KPU Musi Banyuasin Diperiksa DKPP, Diduga Langgar Kode Etik
Anggota KPU Musi Banyuasin, Maryani, mengatakan, perekrutan PPK telah berjalan secara terbuka dan berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad hoc.
“Bahwa para teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh pengadu. Perekrutan PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan secara serius dan terbuka,” ujarnya.
Pihaknya juga mengakui adanya pengumuman berbeda terkait perekrutan PPK yang dikeluarkan oleh KPU Musi Banyuasin.
Namun, menurut Maryani, hal tersebut masih dalam koridor peraturan pembentukan Badan Ad Hoc.
“Perihal penomoran surat pengumuman, teradu kurang memperhatikan tata cara penomoran surat pengumuman yang difasilitasi kesekretariatan KPU. Kami tegaskan untuk pengumuman nomor 465/PP.04.1- Pu/1606/ kami unggah pada aplikasi SIAKBA,” ujarnya.
Dia menegaskan ketiga pengumuman yang berbeda itu, dikarenakan perbaikan atas kesalahan pengurutan abjad pada Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Keluang. Perbaikan tersebut sebagai tindak lanjut Bawaslu Musi Banyuasin Nomor: 38/PP.00.02/K.SS-05/12/2022 perihal saran perbaikan administrasi.
“Tidak benar teradu mengeluarkan pengumuman di luar tahapan, tetapi hanya memperbaiki format pengumuman yang semula urutan peringkat berdasarkan abjad diperbaiki menjadi urutan peringkat berdasarkan peringkat nilai,” katanya. (nof)