- Tim Tvone/Syaren
Puk Pak! Seorang Ibu di Taput Dianiaya Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Positif Narkoba
Taput, tvOnenews.com – Seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Korban bernama Dorlina Nainggolan, (57) warga Jalan Guru mangaloksa Gang Kompas, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, babak belur dihajar pelaku.
Tak hanya ibu kandungnya yang menjadi korban keganasan pelaku berinisial TP (27) warga Jalan Balige, Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon itu. Ipar pelaku Ronni Nainggolan (33) juga ikut menjadi korban saat melerai aksi penganiayaan.
“Penganiayaan tersebut terjadi, Kamis 23 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Balige, Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi kepada tvOnenews.com, Sabtu (25/3/2023).
Setelah kejadian itu, kedua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput. "Berdasarkan keterangan korban DN saat melaporkan kejadian tersebut, anaknya yaitu pelaku mendatangi rumahnya. Namun saat itu ibunya (korban) tidak berada di rumah,” ujar Johanson.
Saat itu, pelaku TP menanyakan ke tetangganya, dan memberitahukan kalau ibunya tinggal di Jalan Balige, Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon, di rumah iparnya korban RN.
"Mendengar hal tersebut, tersangka mendatangi rumah iparnya. Setelah tiba di rumah iparnya, tersangka bertanya kepada iparnya keberadaan ibu dengan keadaan emosi. Saat itu korban RN menjawab tersangka bahwa ibunya sedang berada di pesta. Namun tersangka tidak percaya dan memaksa mendobrak pintu rumah dan melihat ibunya di dalam,” kata AKBP Johanson.
“Setelah bertemu, lalu tersangka menarik paksa pulang ibunya agar pulang ke rumah namun ibunya menolak. Karena menolak, lalu tersangka mengambil tas ibunya dan headphone-nya, dan memukulkannya di bagian kepala,” katanya.
Melihat hal tersebut, iparnya RN tidak terima perlakuan tersangka terhadap ibunya, lalu melerai. Namun, RN pun turut menjadi korban.
Setelah itu, tersangka TP sempat meninggalkan TKP dengan mengendarai sepeda motor. “Namun dengan tiba-tiba balik lagi ke TKP dan TP mendobrak pintu rumah yang saat itu sedang tertutup. Saat pintu didobrak, ibunya berusaha menutup dari dalam, namun karena dobrakannya kuat, pintu pun terbuka dan mendorong korban dan terjatuh ke lantai,” terang AKBP Johanson.
Ketika terjatuh, tersangka pun memukul ibuna dan dilihat oleh iparnya RN. “Saat itu, RN pun mulai melawan. Namun saat RN melawan, tersangka pun mengambil tang dari sepeda motornya dan menusuknya,” katanya.
Mengetahui kejadian tersebut, warga sekitar pun berdatangan ke lokasi kejadian dan tersangka TP melarikan diri dari TKP.
“Dalam laporannya kepada polisi, ibu tersangka DN menerangkan bahwa selama ini mereka bertiga tinggal di rumah bersama ayahnya. Namun tersangka selalu mengancam korban dan suaminya, apabila tidak selalu dikasih uang, sehingga 3 bulan terakhir akan pindah ke Batam,” jelasnya.
"Saat rumah ditinggal selama 3 bulan ini, tersangka sudah menjual TV, Kulkas dan perabot-perabot lainnya dari rumah. Saat peristiwa itu, ibu korban kebetulan pulang sendiri melihat rumahnya,” lanjut Kapolres Taput.
Dijelaskannya, setelah korban melapor ke Polres Taput, Kamis (23/3/2023) tersangka TP langsung dilakukan penangkapan.
"Setelah diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Tapi bukan cuma di situ, setelah kita melakukan tes urine terhadap tersangka, ternyata hasilnya positif mengkonsumsi narkoba sabu-sabu,” beber AKBP Johanson.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan di Polres Tapanuli Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tegasnya.(SSG/LNO)