Tiga pegawai Bank BCA Kanwil Medan, Kepala Bagian Costumer Leni alias Ley, Karti Utami dan Desiana Tumanggor.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Yoga Syahputera

Sidang TPPU Jonni Apin BK, Majelis Hakim Bongkar Fakta Pinjaman KPR Tak Lazim Namun Disetujui BCA

Jumat, 24 Maret 2023 - 20:28 WIB

Namun pihak BCA menilai transaksi Jonni alias  Apin BK itu hal biasa dan tak perlu dilaporkan ke pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Ketua Majelis, Dahlan, menggali lebih jauh keterangan saksi Karti Utami soal sepak terjang lingkaran bisnis Apin BK. "Apa alasan pihak BCA menyakini terdakwa mampu membayar pinjaman sebesar Rp14,1 miliar sementara agunan pinjaman hanya Rp3,4 miliar?” Kata Dahlan yang bertanya kepada saksi.

Dengan sedikit ragu, Karti Utami berdalih bahwa pihaknya hanya sebatas menerima hasil keputusan Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan Kota Medan, Lily Siawi (52).

"Kami tidak mengetahui jumlah pinjaman, kami hanya menerima keputusan cabang. Sebab yang menyetujui seluruh pinjaman nasabah adalah Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan,” kata Utami sembari mengurai SOP pinjaman.

Tak sampai di situ, Dahlan meminta saksi untuk menganalisa total harga 4 rumah toko (ruko) di Blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan 59 Komplek Cemara Asri, apakah sepadan dengan pinjaman Rp17 miliar. Ia juga meminta agar JPU menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak yang turut terlibat sebelum mengucurkan pinjaman BCA.

"Apakah keempat ruko itu laku dijual dengan harga Rp17 miliar?” tanya Hakim. 

Lagi-lagi saksi Karti Utami berkelit dan mengaku kurang tahu.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral