news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

  Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi.
Sumber :
  • Tim Tvone/Yoga

Waw! Napi Lapas Pemuda Kelas III Langkat Dikabarkan Disodomi hingga Kondisinya Mengenaskan, Kakanwil Imam Suyudi: Tidak Usah Diperpanjang!

Narapidana penghuni Lapas Kelas III Tanjungpura Langkat dikabarkan disodomi oleh sesama narapidana. Kabar tersebut pun viral diberitakan sejumlah media. Dalam pemberitaan  disebut sebut korban penghuni kamar 10 Blok B Lapas Pemuda Langkat itu mengalami luka cukup mengenaskan
Selasa, 14 Maret 2023 - 13:15 WIB
Reporter:
Editor :

Riwayat kesehatan narapidana itu pun masih berlanjut. Di mana Rudi menyebutkan rekam medis yang dilakukan untuk pemulihan Mustaqim.

Selanjutnya pada tanggal 3 Februari 2023, WBP kembali ke lapas, keterangan pulang berobat jalan RSUD Tanjung Pura dengan diangnosa Demam Dengue dan gangguan psikotik singkat.

"Pada 6 Februari 2023, WBP ke klinik dengan demam, lalu diberi obat. Pada 7 Februari 2023, WBP ke klinik dengan demam, dan luka di daerah bokong, lalu diberi obat. 23 Februari 2023, WBP ke klinik dengan keluhan demam, pucat, lalu dirujuk ke RSUD Tanjung Pura dengan diagnosa obs. Febris + gangguan psikotik singkat. Sampai pada tanggal 4 Maret 2023, WBP dirujuk ke RSU Putri Bidadari dengan diagnosa anemia, krisis hipertensi, dyspepsia, fistula ani. Lalu, Pada 6 Maret 2023, WBP pindah ke RS Muhammadiyah atas permintaan keluarga,” lanjut Rudi.

Meski demikian, Rudi mengungkapkan bahwa pihak Kanwil juga telah mengambil langkah lanjutan dimana ia katakan saat ini tim dari Divisi Pas Kanwil Kemenkumham Sumut telah melakukan pengecekan langsung terkait kondisi narapidana yang bersangkutan yang dirawat   di RS Muhammadiyah.

"Selain itu juga telah dilakukan pendampingan penanganan Kesehatan lanjutan melalui tim medis Kesehatan klinik Pratama Lapas Pemuda Langkat dari RSU  Daerah Tanjung pura, RSU Putri Bidadari sampai dengan RSU Muhammadiyah Medan. Langkah ini sesuai dengan rekomendasi dari keluarga dan sesuai ketentuan," akhir penjelasan Rudi.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Dumatera Utara, Imam Suyudi pun menyebutkan penjelasannya terkait viral pemberitaan kejadian ini.

"Upaya penanganan WBP yang sakit wajib dilakukan dari penanganan yang dilakukan mulai di dalam lapas sampai dibutuhkan rekomendasi berobat di luar lapas, guna kesembuhan dan kesehatan WBP yang bersangkutan.

"Saya kira cukup jelas berita tersebut dan tidak usah diperpanjang lagi,” ketus Imam (YSA/LNO)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral