- Tim Tvone/Yoga
Waw! Napi Lapas Pemuda Kelas III Langkat Dikabarkan Disodomi hingga Kondisinya Mengenaskan, Kakanwil Imam Suyudi: Tidak Usah Diperpanjang!
Medan, tvOnenews.com - Narapidana penghuni Lapas Kelas III Tanjungpura Langkat dikabarkan disodomi oleh sesama narapidana. Kabar tersebut pun viral diberitakan sejumlah media. Dalam pemberitaan disebut sebut korban penghuni kamar 10 Blok B Lapas Pemuda Langkat itu mengalami luka cukup mengenaskan.
Pemberitaan dugaan kekerasan yang dialami narapidana dan dilakukan oleh sesama penghuni penjara ini menjadi hal memiriskan. Jika ini terbukti maka sudah seharusnya hak narapidana selama menjalani hukuman kurung badan lebih diperhatikan.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut yang dikonfirmasi tvonenews.com, membantah adanya kejadian narapidana Lapas Pemuda Tanjung Pura yang kritis gegara disodomi sesama napi.
"Laporan dari Kalapas Pemuda Langkat dan tim telah melakukan pemeriksaan kepada WBP satu kamarnya. Kemudian, Kalapas juga sudaj melaporkan hasil pemeriksaannya. Dari keterangan laporan hasil pemeriksaan Kalapas itu disampaikan bila tidak ada menemukan adanya peristiwa seperti yang diberitakan. Artinya peristiwa itu tidak benar," ucap Kadivpas saat dikonfirmasi wartawan Senin (13/3/2023).
Rudi menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan Kalapas dan tim juga setelah mendapatkan informasi berita di media online yang menyebut bahwa seorang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan bernama Mustaqim dalam kondisi kritis diduga karena disodomi sesama napi di dalam sel lapas.
"Itu hasil laporan Kalapas dan tim setelah melakukan pemeriksaan terhadap 32 napi di kamar 10 Blok B Lapas Pemuda Langkat itu. Tidak ada ditemukan penganiayaan ataupun perlakuan sodomi terhadap narapidana atasnama Mustaqim bin Mustaqin oleh sesama narapidana," jelas Rudi.
Dari laporan Kalapas dan tim itu, Rudi menambahkan bahwa kejadian sebenarnya sejak tanggal 15 Oktober 2022, WBP Mustaqim dirujuk ke klinik karena sakit oyong dan lalu diberi obat.
" Pada 24 Oktober 2022, WBP kembali ke klinik dengan keluhan nyeri BAK, lalu diberi obat. Lalu pada 13 Januari 2023, WBP ke klinik dengan keluhan meriang dan mencret, lalu diberi obat. Pada 17 Januari 2023, WBP ke klinik dengan keluhan nyeri perut, mencret, lalu diberi obat.
"Pada tanggal 30 Januari 2023, WBP ke klinik dengan keluhan demam, badan lemas, oyong, lalu dirujuk ke RSUD Tanjung Pura dengan diagnosa sementara obs febris dd/ demam dengue, demam thypoid,” jelas Rudi sembari membacakan hasil laporan riksa Kalapas.
Riwayat kesehatan narapidana itu pun masih berlanjut. Di mana Rudi menyebutkan rekam medis yang dilakukan untuk pemulihan Mustaqim.
Selanjutnya pada tanggal 3 Februari 2023, WBP kembali ke lapas, keterangan pulang berobat jalan RSUD Tanjung Pura dengan diangnosa Demam Dengue dan gangguan psikotik singkat.
"Pada 6 Februari 2023, WBP ke klinik dengan demam, lalu diberi obat. Pada 7 Februari 2023, WBP ke klinik dengan demam, dan luka di daerah bokong, lalu diberi obat. 23 Februari 2023, WBP ke klinik dengan keluhan demam, pucat, lalu dirujuk ke RSUD Tanjung Pura dengan diagnosa obs. Febris + gangguan psikotik singkat. Sampai pada tanggal 4 Maret 2023, WBP dirujuk ke RSU Putri Bidadari dengan diagnosa anemia, krisis hipertensi, dyspepsia, fistula ani. Lalu, Pada 6 Maret 2023, WBP pindah ke RS Muhammadiyah atas permintaan keluarga,” lanjut Rudi.
Meski demikian, Rudi mengungkapkan bahwa pihak Kanwil juga telah mengambil langkah lanjutan dimana ia katakan saat ini tim dari Divisi Pas Kanwil Kemenkumham Sumut telah melakukan pengecekan langsung terkait kondisi narapidana yang bersangkutan yang dirawat di RS Muhammadiyah.
"Selain itu juga telah dilakukan pendampingan penanganan Kesehatan lanjutan melalui tim medis Kesehatan klinik Pratama Lapas Pemuda Langkat dari RSU Daerah Tanjung pura, RSU Putri Bidadari sampai dengan RSU Muhammadiyah Medan. Langkah ini sesuai dengan rekomendasi dari keluarga dan sesuai ketentuan," akhir penjelasan Rudi.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Dumatera Utara, Imam Suyudi pun menyebutkan penjelasannya terkait viral pemberitaan kejadian ini.
"Upaya penanganan WBP yang sakit wajib dilakukan dari penanganan yang dilakukan mulai di dalam lapas sampai dibutuhkan rekomendasi berobat di luar lapas, guna kesembuhan dan kesehatan WBP yang bersangkutan.
"Saya kira cukup jelas berita tersebut dan tidak usah diperpanjang lagi,” ketus Imam (YSA/LNO)