Terduga Pelaku Pupuk Oplosan, Iwan (Baju Hitam) dkk..
Sumber :
  • Yoga Syahputra

TNI AD Ungkap Praktik Pupuk Oplosan, Terduga Pelaku Dipulangkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut

Minggu, 12 Maret 2023 - 21:01 WIB

Medan, tvOnenews.com - Irwansyah alias Iwan selaku pengelola, dan dua pekerjanya Rahmat Laia dan Ali Lubis sebagai pekerja, dipulangkan penyidik Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Dikatakan bahwa tiga orang terduga pengoplos itu masih berstatus saksi dari kasus pengungkapan dugaan gudang pengoplosan sejumlah pupuk bermerek. 

Di mana kasus ini dari laporan pengaduan petani yang menjadi korban dan dibuktikan petugas Deninteldam I Bukit Barisan atas atensi Pangdam I Bukit Barisan, Mayjend TNI Mayjend TNI Achmad Daniel Chardin pada Selasa 7 Maret 2023 lalu, di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia.

Gerebek lokalisasi praktik pengoplosan pupuk sebagai wujud nyata program ketahanan pangan yang ditindak atas perintah Pangdam I BB, terkesan belum terbukti di tangan penyelidikan Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Bahkan, indikasi pemulangan Irwansyah alias Iwan dan dua pekerjanya itu diduga bakal menutupi komplotan pelaku yang lain yang belum terungkap. Di mana disebutkan nama Juni yang merupakan anak dari mantan inspektorat Pemprov Sumut itu diduga sebagai otak pelaku. Tak hanya itu, komplotan Juni inilah yang telah ada sekian lama dan tersebar di sejumlah daerah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, memberikan jawaban yang belum pasti di tengah penderitaan petani yang sangat membutuhkan pupuk dan menjadi korban para pengoplos. Padahal sudah ada beberapa bukti temuan di lapangan. 

"Dicek, penahanan belum bisa dilakukan, karena Iwan Cs masih berstatus saksi. Secara aturan, saksi tidak ditahan karena masih proses penyelidikan, kita akan mengundang saksi ahli untuk memfaktakan dugaan pupuk oplosan tersebut," jawab Hadi

 

Pengakuan Irwansyah dan Pekerja

Indikasi dugaan keanehan pihak Polda Sumut dalam penanganan kasus ini terungkap dari data dan fakta yang dihimpun penelusuran tvonenews.com. Bahkan hal itu berhasil didokumentasikan atas adanya pengakuan dari keterangan Irwansyah alias Iwan selaku pengelola, dan pekerjanya Ali Lubis.

Sebelumnya, Irwansyah alias Iwan dan Ali Lubis, mengakui praktik oplos pupuk dan bahkan menjelaskan campuran yang dioplos ke sejumlah merek pupuk berkualitas dan dijual seharga pupuk asli.

Irwansyah ketika penggerebekan itu, Selasa (7/3/2023), yang datang dengan mengenakan kaos hitam mengaku hanya sebagai pengelola gudang pupuk. ia datang ke lokasi gudang yang dilengkapi dua kamera pengintai CCTV  itu bersama seorang wanita dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna putih. 

Bahkan ketika berada di gudang pupuk, wanita yang dibawa Iwan terkesan tak terima lokasi itu digerebek. Wanita itu lalu spontan melakukan aksi pegang ponsel dan merekam video berisi petugas Deninteldam I BB yang melakukan penggerebekan saat itu.

"Saya pengelola, pemiliknya Juni,” jawab Irwansyah alias Iwan, pria berjanggut dan berambut gondrong itu.

Ali Lubis, pekerja juga menyebut nama Juni sebagai bos Irwansyah. 

Ia juga mengakui campuran pupuk yang dioplos ke sejumlah pupuk bermerek dan non subsidi tersebut ialah bubuk Dolomit dicampur pupuk merek Mutiara, TSP, Ponska dan Borak. 

Selanjutnya ia mengatakan, hasil oplosan dikemas ke dalam karung berukuran 50 kilogram lalu dijahit dan diedarkan ke pasaran. Diduga pupuk ilegal atau oplosan dijual kepada para petani dengan rincian, Kcl Mahkota Rp435 ribu per karung dan Mutiara 16-16-16 Rp600 ribu per karung.

Adapun sejumlah merek pupuk yang ditemukan adalah TSP 46 persen P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden. Berikut dua alat jahit karung beserta timbangan dan sejumlah karung berkapasitas 50 Kg. 

Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian mengatakan, pihaknya memang tidak bisa mengintervensi penahanan dari terduga pengoplos pupuk bersubsidi tersebut. Sebab, Rico menjelaskan penanganan perkaranya saat ini sudah ditangan Polda Sumut.

"Kami liat dan kami tunggu perkembangannya seperti apa. Maka dari itu, Kodam I/Bukit Barisan yang dikomandoi Mayjend TNI Achmad Daniel Chardin cuma bisa memantau seperti apa keseriusan dari anak buah Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam membongkar jaringan terduga pengoplos pupuk subsidi yang telah merugikan negara dan khususnya petani," tegas Rico saat dikonfirmasi sejumlah media, Sabtu (11/3/2023). (Ysa/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral