news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terduga Pelaku Pupuk Oplosan, Iwan (Baju Hitam) dkk..
Sumber :
  • Yoga Syahputra

TNI AD Ungkap Praktik Pupuk Oplosan, Terduga Pelaku Dipulangkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut

Irwansyah alias Iwan selaku pengelola, dan dua pekerjanya Rahmat Laia dan Ali Lubis sebagai pekerja, dipulangkan penyidik Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Dikatakan bahwa tiga orang terduga pengoplos itu masih berstatus saksi dari kasus pengungkapan dugaan gudang pengoplosan sejumlah pupuk bermerek.
Minggu, 12 Maret 2023 - 21:01 WIB
Reporter:
Editor :

Irwansyah ketika penggerebekan itu, Selasa (7/3/2023), yang datang dengan mengenakan kaos hitam mengaku hanya sebagai pengelola gudang pupuk. ia datang ke lokasi gudang yang dilengkapi dua kamera pengintai CCTV  itu bersama seorang wanita dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna putih. 

Bahkan ketika berada di gudang pupuk, wanita yang dibawa Iwan terkesan tak terima lokasi itu digerebek. Wanita itu lalu spontan melakukan aksi pegang ponsel dan merekam video berisi petugas Deninteldam I BB yang melakukan penggerebekan saat itu.

"Saya pengelola, pemiliknya Juni,” jawab Irwansyah alias Iwan, pria berjanggut dan berambut gondrong itu.

Ali Lubis, pekerja juga menyebut nama Juni sebagai bos Irwansyah. 

Ia juga mengakui campuran pupuk yang dioplos ke sejumlah pupuk bermerek dan non subsidi tersebut ialah bubuk Dolomit dicampur pupuk merek Mutiara, TSP, Ponska dan Borak. 

Selanjutnya ia mengatakan, hasil oplosan dikemas ke dalam karung berukuran 50 kilogram lalu dijahit dan diedarkan ke pasaran. Diduga pupuk ilegal atau oplosan dijual kepada para petani dengan rincian, Kcl Mahkota Rp435 ribu per karung dan Mutiara 16-16-16 Rp600 ribu per karung.

Adapun sejumlah merek pupuk yang ditemukan adalah TSP 46 persen P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden. Berikut dua alat jahit karung beserta timbangan dan sejumlah karung berkapasitas 50 Kg. 

Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian mengatakan, pihaknya memang tidak bisa mengintervensi penahanan dari terduga pengoplos pupuk bersubsidi tersebut. Sebab, Rico menjelaskan penanganan perkaranya saat ini sudah ditangan Polda Sumut.

"Kami liat dan kami tunggu perkembangannya seperti apa. Maka dari itu, Kodam I/Bukit Barisan yang dikomandoi Mayjend TNI Achmad Daniel Chardin cuma bisa memantau seperti apa keseriusan dari anak buah Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam membongkar jaringan terduga pengoplos pupuk subsidi yang telah merugikan negara dan khususnya petani," tegas Rico saat dikonfirmasi sejumlah media, Sabtu (11/3/2023). (Ysa/Nof)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral