news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bursok Anthony Marlon, pegawai pajak Kanwil DJP Sumatera Utara Dua..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Daud

Pegawai Pajak Bursok vs Sri Mulyani, Bursok: Kasus ini sudah Viral dan Diawasi Masyarakat, Jangan Ditutup-tutupi

Kasus seorang pegawai di Kantor DJP Sumut II, Kota Pematangsiantar, tantang Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mundur dari jabatannya, masih terus berlanjut.
Kamis, 9 Maret 2023 - 12:42 WIB
Reporter:
Editor :

Pematangsiantar, tvOnenews.com - Kasus seorang pegawai di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, tantang Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mundur dari jabatannya, masih terus berlanjut.

Bursok Anthony Marlon, Pegawai Pajak yang menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara Dua di Kota Pematangsiantar ini, kembali menuliskan surat terbuka pada tanggal 2 Maret 2023 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Surat ini diperoleh langsung dari Bursok melalui pesan WhatsApp terkait dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani  yang disampaikan oleh Bapak Yustinus Prastowo (Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis) di media baru-baru ini.

Bursok menyampaikan ada kekeliruan atas pernyataan Sri Mulyani yang menyebutkan, pengaduan yang di laporkan olehnya tahun 2022, bukan sejak 2021 dan merupakan  kasus atau masalah pribadi.

Selanjutnya Sri Mulyani melalui Yustinus Prastowo mengatakan pengaduan Bursok tersebut tidak dilengkapi dengan bukti yang penuh sehingga pengaduannya belum dapat ditindaklanjuti dan meminta  memberikan bukti baru dan menyebutkan telah  meneruskan pengaduan saya tersebut ke OJK dengan surat nomor S11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022.

Dari beberapa kutipan tersebut di atas, Bursok menyanggah dan menyampaikan  bahwa pengaduannya ke DJP pada tanggal 27 Mei 2021, sehingga sebagai akibat tidak adanya tindak lanjut yang dilakukan oleh DJP, maka pengaduannya di eskalasikan kepada Ibu selaku pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Pajak, di mana waktu penyelesaian yang dilihat seharusnya tetap dihitung dari sejak tanggal 27 Mei 2021.

“Jika pengaduan saya ini dianggap Ibu Sri Mulyani sebagai masalah pribadi, meskipun saya adalah pegawai DJP, harusnya mendapatkan pelayanan yang sama dengan pelayanan yang diberikan DJP kepada para Wajib Pajak,” sebut Bursok.

Bursok juga menyanggah bahwa pengaduan yang Ia sampaikan adalah masalah pribadi, Bursok menyebutkan bahwa pengaduan yang Ia sampaikan bukan memberikan keuntungan pribadi bagi dirinya, namun berpotensi menambah keuangan negara di mana ada bagian dari pendapatan negara yang diabaikan banyak pihak yang jumlahnya tidaklah sedikit.

Selanjutnya Bursok menambahkan, dengan menelantarkan pengaduannya selama hampir dua tahun tanpa hasil dan ditutup dengan meneruskan pengaduan saya ini ke OJK dengan surat yang saya duga bodong, merupakan bukti bahwa Sri Mulyani secara tidak langsung membenarkan bentuk pelayanan yang buruk kepada Wajib Pajak.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral