Hendak Dibawa ke Luar Daerah, Penyelundupan BBM Ilegal Digagalkan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Rizal

Hendak Dibawa ke Luar Daerah, Penyelundupan BBM Ilegal Digagalkan

Senin, 13 Februari 2023 - 15:19 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berasal dari tambang minyak Ilegal di Desa Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

Lima orang yang ditangkap oleh Subdit lV Tipiter Ditreskrimsus terdiri dari 3 sopir dan 2 pemilik BBM hasil tambang ilegal, di antaranya AZ (42) dan MA asal Muba, OR (24) warga OI, kemudian SO (40) dan SA (30) warga Banyuasin.

Kronologisnya bermula dari informasi masyarakat bahwa ada mobil yang mengangkut BBM dari tambang ilegal masyarakat di Desa Keluang dan hendak dibawa ke daerah Ogan Komering Ilir (OKI).

Saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar, pengemudi berhasil diamankan berikut barang bukti sekitar 4.500 liter solar, 2 kendaraan pikap, mesin pompa, genset, selang, drum, Hp, dan lain-lain.

Setelah dikembangkan, sehari kemudian 2 pemilik ikut ditangkap di alamat yang sama.

“Kita minta kepada pelaku penyalagunaan BBM untuk hentikan, karena pasti akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku. Tersangka dijerat pasal 54 UU No 22 / 2001 tentang Migas dan pasal 480 KHUP dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60 miliar,” imbuh Kombes Pol Agung Marlianto.

Menurut pengakuan tersangka AZ baru sekitar 1 bulan menjalankan aksi ini, minyak tersebut ia beli dari masyarakat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral