news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto (tengah) menunjukkan barang bukti.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Noer

Terjebak Rayuan, Bocah 11 Tahun Dibunuh Dua Remaja untuk Dijual Organnya Seharga Rp1,2 M

Kepolisian Makassar, Sulawesi Selatan berhasil menangkap dua orang tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap bocah 11 tahun bernama Fadli Selasa..
Selasa, 10 Januari 2023 - 20:34 WIB
Reporter:
Editor :

Makassar, Sulawesi Selatan - Kepolisian Makassar berhasil menangkap dua orang tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap bocah 11 tahun bernama Fadli Selasa (10/1/2023).

Sadisnya, dua tersangka yang masih remaja tersebut, AR (17) dan AF (14), membunuh korban untuk dijual organnya sehatra 80 ribu dollar atau sekitar 1.2 miliar rupiah.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto kemudian mengungkapkan kronologi kejadian pembunuhan bocah 11 tahun tersebut. Menurut Budhi, pelaku berpura-pura meminta bantuan untuk membersihkan rumah sebelum kemudian korban dieksekusi.

"Pelaku AF merayu untuk membantu membersihkan rumahnya di Jalan Ujung Bori selanjutnya mereka bertiga menuju rumah AR di Jalan Batua Raya 14 untuk dieksekusi," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.


Tersangka penculikan dan membunuh bocah 11 tahun di Makassar (tim tvOne)

Tersangka kemudian, lanjut Budhi, mencekik korban dan membenturkan kepalanya ke tembok hingga tewas.

"AR mencekik korban dari belakang serta membenturkan korban ke tembok sebanyak 3 sampai 5 kali lalu pelaku mengikat kaki korban dan memasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam,” ujar Budhi

“(korban) lalu dibuang di bawah jembatan di Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros," lanjutnya.

Selain itu, Kombes Pol Budhi Haryanto juga menjelaskan mengenai tiga aspek yang akan ditinjau dalam penanganan kasus penculikan dan pembunuhan ini.

"Pelaku sudah kami tangkap, dan kita tahan, adapun peristiwa ini kita lihat dari 3 aspek, pertama aspek sosiologis, kedua aspek psikologis dan ketiga aspek yuridis," ujar Kombes Pol Budhi Haryanto.

Berdasarkan aspek sosiologis, diketahui keluarga tersangka ataupun lingkungan pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif seperti mengonsumsi konten negatif di internet.

Terkait motif tersangka dalam melakukan jual beli organ tubuh, karena terpengaruh, ingin menjadi kaya. Ia ingin memiliki harta dengan cepat sehingga memunculkan niatnya melakukan pembunuhan.

Dari situ, tersangka berencana untuk menjual organ tubuh dari anak yang diculik dan dibunuh tersebut.

Selanjutnya untuk peninjauan aspek Psikologis, setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikolog untuk mengetahui sejauh mana alasan tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini.

Terakhir dari aspek Yuridis, pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan undang-undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002.

Sebelumnya diberitakan, polisi awalnya menerima laporan orang hilang dari orang tua korban. Polisi kemudian mencari tahu keberadaan korban dengan mengecek sejumlah CCTV.

Hingga akhirnya, mayat korban Fadli ditemukan pada Minggu (8/1). Polisi juga mengungkap kasus tersebut sebagai kasus penculikan disertai pembunuhan berencana.

Selanjutnya polisi mengidentifikasi AR dan AF sebagai pelaku. Mereka pun ditangkap sekitar pukul 03.00 WITA, dini hari tadi. (mnr/Mzn)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral