Bercanda Bawa Bom, Mantan Bupati Buton Selatan Diturunkan Dari Pesawat.
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Bercanda Bawa Bom, Mantan Bupati Buton Selatan Diturunkan Dari Pesawat

Selasa, 14 Juni 2022 - 17:58 WIB

Buton Selatan, Sulawesi Tenggara - Mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani diturun dari pesawat terkait dirinya bercanda membawa bom.

Ia dibatalkan berangkat dari Bandar Udara Betoambari Baubau, Sulawesi Tenggara (BUW) tujuan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Sulawesi Selatan (UPG) Selasa (14/6/2022).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group operasional dan layanan penerbangan nomor IW-1307 telah dijalankan dengan baik menurut standar operasional prosedur (SOP) yang mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first). 

"Pada saat proses penumpang masuk ke kabin pesawat (boarding) penerbangan IW-1307 terdapat satu penumpang laki-laki La Ode Arusani menyampaikan jika terdapat bom pada tas (barang bawaannya)," ujar Danang Mandala Prihantoro.

Mendengar hal itu, pramugari yang bertugas kemudian melakukan koordinasi bersama pilot dan petugas keamanan atau avsec (Aviation Security). 

Berdasarkan interogasi awal, penumpang mengaku hanya bercanda.

Penumpang tersebut tidak diikutkan (offload) pada penerbangan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. 

Danang menjelaskan pihaknya melakukan pengecekan ulang mulai dari seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi guna memastikan keselamatan dan keamanan. 

"Hasilnya, tidak ditemukan barang atau benda dimaksud," kesalnya. 

Selanjutnya, penerbangan Wings Air nomor IW-1307 yang berangkat membawa empat awak pesawat dan 71 penumpang langsung lepas landas menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pukul 10.48 WITA. 

Wings Air mewajibkan dan menghimbau kepada seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai bom.

Menurut UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. (emr/mg1/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral