news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam press conference, Jumat (20/5/2022) siang, di ruang Tribrata Mapolda Sulut..
Sumber :
  • Tim Tvone-Marwan Diaz

Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Ilegal dari Filipina

Kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal dan mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, diungkap Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polres Kepulauan Sangihe.
Jumat, 20 Mei 2022 - 15:10 WIB
Reporter:
Editor :

Lanjutnya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.

“Ancaman hukumannya itu adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tutur Irjen Pol Mulyatno.

Terkait adanya jaringan atau sindikat dalam kasus tersebut, Irjen Pol Mulyatno mengatakan, masih dalam penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

“Para tersangka ini belum diketahui apakah mereka termasuk jaringan atau bukan, dan yang jelas, mereka baru ketahuan sekali ini,” terangnya kembali.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih mendalami asal senpi tersebut maupun lokasi penjualannya.

“Menurut pengakuan sementara, senpi tersebut diduga berasal dari Filipina. Namun demikian, kita masih dalami terus. Senpi masih disimpan tersangka, belum ada indikasi mau dibawa ke mana,” kunci Irjen Pol Mulyatno. (Mdz/Ask)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:01
01:23
02:26
04:21
07:41
01:44

Viral