- Ist
Masyarakat Adat di Toraja Ajukan Gugatan Terkait Revitalisasi Lapangan Rante Ra’da
Makassar, tvOenews.com - Warga ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait revitalisasi Lapangan Rante Ra’da, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara (Torut).
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum masyarakat adat yang menyatakan keberatan atas kebijakan pemerintah daerah.
Lapangan Rante Ra’da disebut sebagai tanah ulayat oleh pihak penggugat dan selama ini digunakan masyarakat adat secara turun temurun, bahkan jauh sebelum Kabupaten Tana Toraja terbentuk dan memiliki nilai historis serta kultural yang kuat.
Tanah adat itu dikelola oleh tiga rumpun keluarga besar, yakni Tongkonan Lino’, Tongkonan Ra’da, dan Tongkonan Pali’pangan.
Ketiganya disebut sebagai bagian dari masyarakat hukum adat Toraja dan selama ini memanfaatkan lapangan tersebut untuk kepentingan ritual serta aktivitas adat.
Keberadaan Lapangan Rante Ra’da juga tercatat sebagai bagian dari 32 wilayah masyarakat adat di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Penetapan tersebut, menurut pihak penggugat, menunjukkan fungsi lapangan sebagai ruang adat yang memiliki kedudukan khusus dalam sistem sosial masyarakat Toraja.
Kuasa hukum penggugat, Muh Iqbal Noor mengatakan, gugatan ke PTUN Makassar difokuskan pada aspek tindakan administrasi pemerintahan.
Gugatan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan kewenangan pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan yang berdampak pada tanah adat.
“Kami mengajukan gugatan di PTUN terkait dengan tindakan administrasi yang dilakukan pejabat Bupati Kabupaten Toraja Utara,” kata Muh Iqbal Noor, Kamis 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula pada 31 Mei 2023, ketika Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengundang perwakilan tiga tongkonan ke Kantor Kecamatan Sa’dan.
Pertemuan tersebut membahas permintaan persetujuan penghibahan Lapangan Rante Ra’da kepada pemerintah daerah.
Permintaan penghibahan itu, menurut Iqbal, tidak memperoleh persetujuan dari ketiga rumpun keluarga.
Menurut kuasa hukum, penolakan disampaikan karena lapangan tersebut dipandang sebagai tanah adat yang tidak dapat dilakukan tanpa kesepakatan adat.
Setelah terjadi pergantian kepemimpinan daerah, Frederik Victor Palimbong dilantik sebagai Bupati Toraja Utara pada 28 Februari 2025.
Pada periode tersebut, pemerintah daerah kembali melakukan pertemuan dengan keluarga tongkonan untuk membahas rencana terkait lapangan adat.
Bupati melakukan tindakan administrasi berupa mengalihfungsikan lapangan adat.
Ia menyatakan terdapat tindakan administrasi yang menurut pihaknya berdampak pada perubahan fungsi lapangan tersebut.
Pada 9 April 2025, rapat kembali digelar dengan agenda penghibahan tanah adat. Namun, pertemuan tersebut kembali tidak menghasilkan kesepakatan dengan masyarakat adat pemilik lahan.
Selanjutnya, pada 26 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengirimkan surat undangan rapat dengan agenda revitalisasi Lapangan Rante Ra’da yang dijadwalkan pada 27 Oktober 2025.
Dua hari setelah undangan tersebut, tepatnya pada 29 Oktober 2025, pekerjaan revitalisasi mulai dilakukan di lokasi lapangan.
Proses itu berlangsung meski, menurut penggugat, belum ada persetujuan dari rumpun keluarga Tongkonan Lino’ sebagai salah satu pemilik hak adat.
Situasi tersebut mendorong masyarakat adat menggelar Ma’kombongan pada 2 November 2025.
Forum tersebut merupakan musyawarah adat tertinggi dalam struktur adat Toraja yang bertujuan mengambil keputusan bersama secara mufakat.
Selain melalui forum adat, masyarakat Tongkonan Lino’ juga menempuh jalur administratif dengan menyampaikan surat keberatan dan banding kepada Bupati Toraja Utara serta Gubernur Sulawesi Selatan sebagai pihak yang terkait dengan pendanaan proyek.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat tanggapan tertulis atas surat keberatan tersebut.
Kondisi ini kemudian dinilai masyarakat adat sebagai tidak adanya respons terhadap aspirasi yang disampaikan.
“Seperti acara rambu solo, kematian, itu secara turun-temurun telah dikuasai masyarakat adat,” tambahnya.
Pada 24 November 2025, masyarakat adat Tongkonan Lino’ melakukan aksi penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Toraja Utara dan Kantor Bupati Toraja Utara.
Aksi tersebut bertujuan meminta penghentian sementara proyek revitalisasi hingga ada kejelasan hukum.
Karena aspirasi tersebut dinilai belum memperoleh tindak lanjut, masyarakat adat akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Makassar.
Gugatan tersebut menitikberatkan pada proses dan legalitas tindakan administrasi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Bahkan jauh sebelum pembentukan Toraja Utara, ketiga masyarakat tongkonan di sana telah menggunakan lapangan tersebut untuk aktivitas adat,” tuturnya.
Iqbal menegaskan, gugatan yang diajukan bertujuan mengembalikan fungsi Lapangan Rante Ra’da sebagai ruang adat sesuai dengan hak masyarakat hukum adat.
“Sehingga kami berkesimpulan bahwa istilahnya tidak perduli, apakah fasilitas itu selesai atau belum selesai, yang jelas sasaran kami adalah mengembalikan fungsi lapangan yang selama ini digunakan masyarakat adat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja, Aprianus Lollong Ba'ka' mengatakan sedang melakukan persiapan di PTUN terkait gugatan tersebut.
"Kita masih berproses persiapan di PTUN, kita berharap semua berjalan dengan baik," katanya. (frd)