news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana rumah panggung terbakar saat terjadi bentrokan antarpemuda di TPU Beroangin, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (18/11/2025)..
Sumber :
  • Antara

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Saat Bentrokan di Tallo

Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku pembakaran rumah pada bentrokan antarpemuda Kampung Sapiria dan Kampung Borong Taipa (Borta) di Kecamatan Tallo.
Senin, 24 November 2025 - 08:30 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku pembakaran rumah pada bentrokan antarpemuda Kampung Sapiria dan Kampung Borong Taipa (Borta) di Kecamatan Tallo.

"Pembakar rumah sudah kita amankan beberapa orang dan semuanya sudah kita identifikasi. Kita bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Sulses. Sudah tiga orang kita amankan inisialnya K, R, dan I," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, Minggu.

Ketiga terduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik sembari mencari terduga pelaku lainnya. Bila nantinya, ketiga orang ini terbukti hasil penyelidikan maka dipastikan dihukum berat.

Bentrokan antarpemuda Kampung Sapiria dan Kampung Borong Taipa (Borta) terjadi pada 18 November 2025, yang mengakibatkan sebanyak 13 rumah warga berbahan kayu dan semi permanen di lokasi kejadian ludes terbakar.

Selain itu, selama konflik berlangsung tercatat dua orang tewas terkena peluru senjata senapan angin.

Korban pertama, inisial C (37). Proyektil peluru mengenai kepala korban hingga dinyatakan meninggal dunia. Usai korban dimakamkan di TPU Beroangin, Tallo, bentrokan pecah mengakibatkan rumah warga dibakar para pelaku tawuran. Pelaku penembakan berhasil ditangkap polisi inisial CBT sehari setelah kejadian.

"Seperti itulah bentrokan, tapi untuk posisinya bagaimana peran-peran korban maupun bagaimana peran dari pelaku masih kita dalami," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung itu.

Terkait dengan kepemilikan senjata senapan angin tersebut, kata dia, pelaku sudah membeli senapan itu setahun lalu. Berdasarkan penyelidikan, pelaku CBT telah beberapa kali membeli senapan serupa di toko senapan angin.

"Senapan itu ternyata diberikan ke teman-teman yang lain. Tujuan dari dia memiliki itu adalah untuk membela diri. (Soal izin), karena ini bukan masuk senjata api, tidak masuk kriteria Undang-undang darurat yang memerlukan (izin)," katanya lagi.

Sementara untuk korban lainnya inisial MDJ (16), seorang pelajar terkena peluru senapan angin saat terjadi tawuran antarpemuda di Lorong Tinumbu 148, Kecamatan Tallo, oleh orang tidak dikenal dan dinyatakan meninggal dunia, kata Devi.

"Ternyata dia bukan korban sementara melintas, dia menyerang. Kalau orang lewat ditembak seolah-olah rawan benar di sana, tapi bukan, (ikut) menyerang dia (korban). Hasil penyelidikan pelakunya belum teridentifikasi, masih dicari," ujarnya.

Bila nanti hasil pemeriksaan mendalam pelaku penembakan korban terbukti, maka dikenakan pasal 338 subsidair 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus pembakaran rumah dikenakan pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(chm)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral