news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sumber :
  • wawan setyawan

Propam Bakal Periksa Anggota Polres Lutra Yang Pidana 2 Guru Bantu Honorer

Polda Sulawesi Selatan menurunkan tim terdiri dari Bidang Propram untuk menelusuri kasus yang menjerat dua guru Luwu Utara yakni Abd Muis dan Rasnal.
Sabtu, 15 November 2025 - 16:10 WIB
Reporter:
Editor :
Makasar, tvOnenews.com - Polda Sulawesi Selatan menurunkan tim terdiri dari Bidang Propram untuk menelusuri kasus yang menjerat dua guru Luwu Utara yakni Abd Muis dan Rasnal. Sebelumnya, Abd Muis dan Rasnal mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto usai dipecat oleh Pemprov Sulsel akibat divonis tindak pidana korupsi. 
 
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus yang dialami dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lutra terjadi pada tahun 2022. Kedua guru tersebut pun sudah divonis dan menjalani hukuman.
 
"Keduanya sudah mengalami proses penanganan perkara dan sudah vonis serta menjalani hukuman," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11).
 
Akibat vonis dari Mahkamah Agung (MA) tersebut, Pemprov Sulsel melalui Dinas Pendidikan memutuskan memecat keduanya. Namun, pemecatan tersebut memunculkan polemik dan viral di media sosial.
 
"Kemudian dari hal tersebut karena ada berita viral yang terjadi, saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel, kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," tuturnya. 
 
Djuhandhani mengaku akan berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel. Pasalnya, kedua guru tersebut mendapatkan pemecatan dari Pemprov Sulsel. 
 
"Tentu saja kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah berkaitan dengan putusan yang ditujukan kepada dua orang guru tersebut. Kami akan melihat lagi selanjutnya hasilnya seperti apa," kata Mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ini. 
 
Djuhandhani juga mengaku berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri, Bareskrim, dan Biro Wasidik Mabes untuk melakukan asistensi kasus yang pernah menjerat kedua guru tersebut. Djuhandhani ingin mengetahui apakah ada pelanggaran dilakukan oleh penyidik Polres Lutra atau tidak.  
 
"Untuk kita mendapatkan asistensi sejauh mana penanganan yang dulu pada tahun 2022 ini dilaksanakan. Apakah ada hal-hal yang melanggar norma atau pun etika yang dilaksanakan oleh penyidik. Pada prinsipnya kami akan terus transparan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan yang dilaksanakandi Polda Sulsel," tegasnya. 
 
Djuhandhani menegaskan tidak ingin ada proses penegakkan hukum yang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Djuhandhani mengungkapkan mendapatkan perintah dari Presiden Prabowo untuk mengungkap kasus ini. 
 
"Bapak presiden memerintahkan kami dari aparat penegak hukum, dari penyelidikan ataupun pemeriksaan-pemeriksaan jangan sampai tajam ke bawah ataupun tumpul ke atas. Ini tetap tetap kami akan laksanakan proses yang mengikuti asas yang bisa diterima di masyarakat," ucapnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto yang telah menggunakan hak rehabilitasi negara untuk memulihkan harkat, martabat, serta hak kepegawaian dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, yakni Abdul Muis dan Rasnal.
 
“Alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan hak rehabilitasi kepada dua guru, Bapak Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, untuk pemulihan nama baik mereka. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, beserta seluruh jajaran kementerian, DPRD Sulsel, DPR RI, dan masyarakat yang telah berjuang bersama dalam proses ini,” ujar Andi Sudirman.
 
Presiden Prabowo menandatangani langsung surat rehabilitasi tersebut di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, setelah tiba dari kunjungan kenegaraan di Australia. Dengan penandatanganan itu, pemerintah secara resmi memulihkan hak-hak kepegawaian serta nama baik kedua pendidik yang sebelumnya terimbas persoalan hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung
(wsn/frd)
 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral