- wawan setyawan
Kasus Penculikan Anak di Makassar, Dibeli Tiga Orang Termasuk Honorer
Makassar, tvOnenews.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap empat orang tersangka penculikan anak berusia 4 tahun inisial BR. Terungkap, BR dijual oleh tersangka penculik kepada tiga orang dan dibawa di 2 provinsi berbeda.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan kasus penculikan anak di Taman Pakui pada Minggu (3/11) menjadi perhatiannya, sehingga memerintahkan jajaran Polrestabes Makassar untuk mengungkap kasus tersebut. Bahkan, Djuhandani meminta kepada personel yang bertugas untuk mengejar sampai dapat korban dan pelaku.
"Kami segera memerintahkan kepada Kapolrestabes, ini wujud pertanggungjawaban kita sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Kejar sampai dapat, itu perintah saya berikan, kejar sampai dapat ke ujung dunia pun kita kejar," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
"Saya sampaikan kepada unit Opsnal melalui Kapolrestabes, jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan," tegasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi, akhirnya polisi menemukan korban di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Selain itu, polisi juga menangkap empat orang tersangka yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).
"Tersangka SY adalah warga Makassar, kemudian NH warga Kecamatan Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo. Terus MA dan AS merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi," jelasnya.
Djuhandani mengungkapkan sosok tersangka AS yang ternyata merupakan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Merangin. Djuhandani juga mengungkapkan sejak diculik oleh SY di Taman Pakui, korban BR ternyata sudah tiga kali berpindah tangan.
"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama. Dia membawa (menculik) korban dari TKP (Taman Pakui) ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar," tuturnya.
Usai membawa korban ke kosnya, selanjutnya tersangka SY menjual korban melalui media sosial, Facebook. Dari situlah, selanjutnya tersangka NH menghubungi SY untuk membeli BR seharga Rp3 juta.
"Tersangka NH ini tertarik dan berminat dengan (membeli) korban," sebutnya.
Setelah sepakat, NH langsung terbang dari Jakarta ke Makassar untuk mengambil korban. Djuhandani menyebut transaksi antara SY dan NH dilakukan di indekos.
"Kemudian korban dibawa NH ke Jambi, transit di Jakarta. Tersangka NH ini menjual korban kepada AS dan MA," bebernya.
Djuhandani mengungkapkan tersangka menjual korban BR kepada AS dan MA dengan dalih membantu. Alasannya, AS dan MA belum memiliki anak sejak menikah 9 tahun lalu.
"Setelah penyerahan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah. NH menjual korban ke AS dan MA seharga Rp30 juta," kata dia.
Setelahnya, tersangka AS dan MA ternyata hendak kembali menjual BR kepada salah satu suku yang ada di Provinsi Jambi. Ia hendak menjual BR seharga Rp80 juta.
Dari penyelidikan tersebut, akhirnya korban BR ditemukan berada di area hutan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Setelah berhasil diamankan, polisi akhirnya mengembalikan BR kepada kedua orang tuanya.
"Saat ini korban sudah bersama orang tua mendapatkan pendampingan medis dan psikologis yang dilaksanakan oleh Polda Sulsel. Kepada anak, saat kita amankan, langsung kita berikan pelayanan medis termasuk ketika sampai di Polda Sulsel," tuturnya.
Djuhandani juga mengungkapkan motif para tersangka menjual korban karena alasan ekonomi. Tersangka membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Dari proses penyelidikan, barang bukti yang diamankan adalah satu unit HP Samsung J1 putih milik SY, satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta. Kemudian satu unit iPhone milik NH, dua unit HP milik AS dan MA," kata dia.
Djuhandani menyebut barang bukti tersebut untuk digunakan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kami akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan Bareskrim, terutama dengan Direktorat PPO-PPA Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Karena juga untuk kita kembangkan apakah berkaitan dengan TKP-TKP yang selama ini terjadi," tuturnya.
Ada pun pasal yang disangkakan adalah pasal 83 Juncto, pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1-2 Juncto pasal 17 Undang-Undang No.
21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Di mana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (wsn/asm)