news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku pembusuran terhadap seorang warga di Gowa.
Sumber :
  • Idris Tajannang

Serang Warga Dengan Busur Panah, Dua Anggota Geng Motor di Gowa Ditembak Polisi

Dua pelaku dewasa terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.
Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:10 WIB
Reporter:
Editor :
Gowa, tvOenews.com -  Aksi brutal kelompok geng motor kembali terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang pemuda bernama Saiful (19), warga Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu, menjadi korban penyerangan menggunakan busur panah. 
 
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tun Abdul Razak, Rabu malam (15/10/2025), sekitar pukul 20.30 Wita. Anak panah bahkan sempat menancap di bagian leher dan lengan korban, sebelum akhirnya berhasil diangkat melalui operasi di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
 Korban terbaring di RSUD Syekh Yusuf Gowa sebelum dilakukan operasi.
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Fadil (19) dan Akbar (19), keduanya bekerja sebagai buruh bangunan, serta dua remaja berinisial HS (14) dan AH (16) yang masih berstatus pelajar.
 
Namun, dua pelaku dewasa terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.
 
“Dapat kami sampaikan bahwa Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa dalam tempo kurang dari 1×24 jam berhasil mengamankan empat terduga pelaku aksi busur panah,” ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (16/10/2025).
 
Dari hasil pemeriksaan, Fadil dan Akbar mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap korban yang dianggap menggeber-geber sepeda motornya di dekat mereka saat sedang konvoi.
 
"Hanya gegara geber-geber sepeda motor, pelaku tega menyerang korban dengan anak panah busur," ujar Aldy.
 
“Empat tersangka melakukan aksi busur panah dengan melukai korbannya. Sehingga korban mengalami luka pada bagian lengan dan leher. Saat ini kondisinya sudah membaik setelah menjalani operasi,” tambahnya.
 
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga ketapel, lima anak panah, yang ditemukan disembunyikan di bawah kotak kayu di rumah salah satu pelaku.
 
"Kami juga menyita dua sepeda motor yang digunakan saat melakukan penyerangan," sebutnya . 
 
Meski empat pelaku sudah diamankan, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut dan kini berstatus buron.
 
“Kami dari Polres Gowa menyampaikan, jika ada pelaku busur panah yang mencoba mengganggu kondusifitas wilayah hukum Polres Gowa, kami akan bertindak tegas,” tegas Aldy.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Gowa  juga mengeluarkan pesan keras kepada seluruh pelaku geng motor yang kerap berulah dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Gowa.
 
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi geng motor di Kabupaten Gowa. Siapapun yang melakukan aksi kekerasan, pembusuran, atau mengancam keselamatan warga, akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegas Aldy.
 
AKBP Aldy menegaskan, Gowa harus aman bagi masyarakat sehingga tidak akan membiarkan kelompok manapun mengacaukan ketertiban umum.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menambahkan, tindakan tegas berupa tembakan terhadap dua pelaku dilakukan karena mereka bersikap agresif dan melawan saat akan diamankan.
 
“Benar, kami telah mengamankan empat orang dua dewasa dan dua di bawah umur. Pada saat penangkapan, pelaku berusaha agresif melawan petugas, jadi kami lakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Bahtiar.
 
Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menekan tindak kejahatan jalanan, terutama aksi pembusuran yang kerap meresahkan masyarakat.
 
“Ini komitmen kami untuk benar-benar melawan dan meniadakan aksi kriminalitas jalanan berupa busur,” tambahnya.
 
Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi serupa di wilayah Makassar, dengan berkoordinasi bersama Polrestabes Makassar jika ditemukan keterhubungan antar kasus.
 
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.(Itg/frd)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral