Sumber :
- Rifandi Kamaru
Polres Kotamobagu Ringkus Tiga Sindikat Pelaku Penggelapan Mobil, Polisi Sita Enam Unit Kendaraan
kasus penggelapan enam unit mobil rental yang dilaporkan hilang dan mengamankan tiga sindikat pelaku penggelapan mobil, masing-masing berinisial IK, LL dan MB.
Jumat, 19 September 2025 - 16:27 WIB
Sementara dua pelaku lainnya masing-masing inisial LL serta MB, juga menjalankan peran yang berbeda, di mana LL bertugas sebagai perantara sedangkan inisial MB bertindak sebagai pembuat dokumen palsu.
"Untuk dua pelaku lain masing-masing LL dan MB bertugas sebagai perantara serta pembuat dokumen palsu," terang Kapolres Irwanto.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita enam unit mobil yang di gelapkan oleh para pelaku seperti mobil toyota hilux, dump truck, toyota avanza, Inova zenix, mitsubishi triton hingga toyota rush. tak hanya itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa KTP, STNK, SKCK serta faktur pembayaran pajak hingga beberapa alat yang di gunakan para pelaku untuk memalsukan dokumen berupa printer dan lain lain.
"Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa enam unit mobil berbagai merk,serta dokumen yang telah di palsukan oleh para pelaku," tegas Kapolres.
Saat ini ketiga pelaku langsung di bawah keruang pemeriksaan, usai menjalani Konferensi Pers, bahkan ketiga pelaku di kenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 tentang pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman selama 4 sampai 6 tahun penjara. (rku/frd)