Sumber :
- Rifandi Kamaru
Polres Kotamobagu Ringkus Sindikat Pelaku Penggelapan Mobil, dan Sita Enam Unit Kendaraan
Tim Operasional Satuan ResKrim Polres Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, berhasil mengungkap kasus penggelapan enam unit mobil rental yang dilaporkan hilang.
Rabu, 17 September 2025 - 19:26 WIB
"Namun setelah mendapatkan mobil tersebut, pelaku IK kemudian menggadaikan ke pihak lain dengan cara memalsukan dokumen agar bisa memuluskan aksinya," tambah AKBP Irwanto
Sementara dua pelaku lainnya masing-masing inisial LL serta MB, juga menjalankan peran yang berbeda, di mana LL bertugas sebagai perantara sedangkan inisial MB bertindak sebagai pembuat dokumen palsu.
"Untuk dua pelaku lain masing-masing LL dan MB bertugas sebagai perantara serta pembuat dokumen palsu," terang Kapolres Irwanto.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita enam unit mobil yang digelapkan oleh para pelaku seperti mobil toyota hilux, dump truck, toyota avanza, Inova zenix, mitsubishi triton hingga toyota rush. Tak hanya itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa KTP, STNK, SKCK serta faktur pembayaran pajak hingga beberapa alat yang digunakan para pelaku untuk memalsukan dokumen berupa printer dan lain lain.
"Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa enam unit mobil berbagai merk,serta dokumen yang telah di palsukan oleh para pelaku," tegas Kapolres.
Ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 tentang pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman selama 4 sampai 6 tahun penjara.
(rfk/asm)