- Antara
Seorang Wanita Selundupkan Sabu di Dalam Botol Sampo ke Rutan Kolaka
Kendari, tvOnenews.com - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggagalkan aksi penyelundupan barang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditujukan kepada seorang warga binaan pemasyarakatan atau WBP.
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Bambang Punto Herdiyanto saat dihubungi di Kendari, Rabu malam, mengatakan bahwa aksi penyelundupan itu dilakukan oleh seorang wanita berinisial FR pada Senin (21/7) sekitar pukul 14.40 Wita.
"Kami berhasil menggagalkan penyelundupan diduga sabu-sabu itu ke dalam Rutan Kolaka," kata Bambang Punto.
Dia menyebutkan peristiwa itu bermula saat Wanita FR hendak melakukan kunjungan di Rutan Kolaka untuk membesuk seorang narapidana Bernama Ismail, pada pukul 14.00 Wita.
"Setelah mendaftar kunjungan, dia kemudian dilakukan pengecekan bodi dan barang-barang bawaannya," ujarnya.
Bambang Punto menjelaskan dari pemeriksaan bodi, FR tersebut aman, akan tetapi saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya ditemukan dua paket diduga berisi sabu-sabu di dalam botol sampo yang dibawanya.
"Petugas memang curiga saat ditanya FR sebagai kurir untuk antar paket sabun dan sampo itu, ditanya ini barangnya beli sendiri atau diterima langsung barangnya dari pengirim. Karena kalau beli sendiri berarti aman, ini sudah dipaketkan memang sama pengirim untuk dibawa ke rutan," jelas Bambang Punto.
Dia mengungkapkan setelah mendapatkan barang tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Kolaka untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Saat ini FR telah dibawa ke Polres Kolaka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas kepolisian.
"Barang diduga sabu-sabu dan wanita kurir itu langsung dibawa ke Polres Kolaka," tambah Bambang Punto. (ant/frd)