news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi kemudian menangkap sedikitnya 23 orang remaja yang terlibat dalam geng motor di Makassar.
Sumber :
  • wawan setyawan

5 Warga Makassar Dibacok Geng Motor, Polisi Tangkap 23 Orang

Teror geng motor di Makassar, Sulawesi Selatan menyebabkan lima orang warga mengalami luka akibat dibacok dan dibusur.
Selasa, 22 Juli 2025 - 13:21 WIB
Reporter:
Editor :
Makassar, tvOnenews.com - Teror geng motor di Makassar, Sulawesi Selatan menyebabkan lima orang warga mengalami luka akibat dibacok dan dibusur. Polisi kemudian menangkap sedikitnya 23 orang remaja yang terlibat dalam geng motor yang diduga menyerang warga.
 
"Kejadiannya malam, jadi kronologi singkatnya itu geng motor ini keliling ke Kota Makassar. Mereka rolling (keliling) dan sebelumnya mereka sudah janjian untuk melakukan tawuran atau bertemu satu sama lain dengan istilah COD," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, Senin (21/7/2025).
 
Penyerangan geng motor tersebut terjadi di 3 Kecamatan di Makassar pada Sabtu (19/7). Diama mereka berjanjian untuk melakukan tawuran.
 
Namun tak bertemu lawannya, geng motor yang beranggotakan pelajar dan remaja ini akhirnya menyerang warga yang nongkrong di pinggir jalan. Setidaknya ada lima orang menjadi korban keberingasan geng motor. 
 
"Mereka bertemu dengan sekelompok orang yang berada di pinggir jalan dan itulah yang mereka serang. Sehingga mengibatkan korban ini mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok dan juga beberapa korban juga yang kena panah busur," ujarnya. 
 
Para korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sementara, unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar memburu para pelaku. 
 
"Ini kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang terjadi pada hari Sabtu kemarin.
Jumlah total yang ditangkap ada 23 dan yang menjadi pelaku utamanya ada 10 orang," ungkap Arya. 
 
Ia merinci enam pelaku melakukan pembacokan terhadap warga di Jalan Cendrawasih dan Pettarani. Sementara, empat pelaku lainnya kedapatan membawa senjata tajam. 
 
"(Pelaku) Pembacokan ada 6 orang di Jalan Cendrawasih 3 orang dan di Jalan Petaranni juga pembacokan ada 3 orang.
Dan membawa senjata tajam ini 4 orang. Ini yang menjadi pelaku-pelaku utama," jelasnya.
 
Sementara 13 pelaku lainnya, kata Arya, turut serta dalam melakukan teror terhadap warga. Arya menambahkan para pelaku terancam pasal 170 KUHP 
 
Untuk para pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. 
 
"Dan setiap orang yang membawa senjata tajam kita gunakan UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tutupnya. (wsn/frd)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral