news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

lebih dari 100 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual tanpa izin diamankan Polres Gowa.
Sumber :
  • Idris Tajannang

Polisi Gowa Gerebek Toko Campuran, Ratusan Botol Miras Ilegal di Temukan dan Disita

Lebih dari 100 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual tanpa izin di sebuah toko bahan campuran di Dusun Manyampa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa berhasil diamankan.
Selasa, 13 Mei 2025 - 14:37 WIB
Reporter:
Editor :

Gowa, tvOnenews.com  – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pallangga berhasil mengamankan lebih dari 100 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual tanpa izin di sebuah toko bahan campuran di Dusun Manyampa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Selasa (13/05/2025)

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pallangga bersama Tim Reskrim Black Horse dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025, berdasarkan surat perintah dari Polres Gowa.

Operasi dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah atas penjualan miras secara bebas di lingkungan mereka.

“Baik, rekan-rekan media dapat saya informasikan bahwa berdasarkan sprint ke Polres Gowa dengan sandi Pekat Lipu 2025, maka kami melaksanakan operasi pekat penyakit masyarakat,” jelas Kapolsek Pallangga, AKP Muh Ali.

“Tim Reskrim Black Horse Polsek Pallangga menerima informasi dari warga bahwa ada toko yang menjual minuman keras beralkohol tanpa surat izin resmi dari pemerintah setempat,” lanjutnya.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan berbagai jenis miras seperti Bir Bintang, Bir Guinness, dan Anggur Merah.

Namun, proses penggerebekan sempat berlangsung tegang karena pemilik toko menolak dilakukan penggeledahan dan penyitaan, serta meminta surat tugas dari petugas.

“Pada saat itu pemilik toko tidak mau menerima tokonya digeledah ataupun barang-barangnya disita, sehingga terjadi adu mulut. Namun tim kami berhasil meyakinkan dan mengedukasi pemilik toko, sehingga akhirnya pemilik bersedia menyerahkan seluruh barang tanpa perlawanan,” ungkap AKP Muh Ali.

Seluruh miras ilegal 100 bito lebih, kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pallangga sebagai barang bukti.

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa sebelumnya telah menyita sekitar 150 liter minuman keras tradisional jenis ballo dari berbagai desa di Kecamatan Pallangga.

“Kami tegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus digencarkan di wilayah Gowa demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas AKP Muh Ali.

Rencananya, ratusan botol miras yang telah disita akan dimusnahkan dalam waktu dekat di Mapolres Gowa. (itg/frd)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral