news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Senin (5/5/2025)..
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Sempat Tertunda, Mantan Sekda Kendari Kini Resmi Ditahan Kejaksaan Karena Korupsi

Terlibat dalam pusaran Korupsi, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari
Selasa, 6 Mei 2025 - 18:03 WIB
Reporter:
Editor :

Kendari, tvOnenews.com - Terlibat dalam pusaran Korupsi, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Senin (5/5/2025).

Nahwa Umar ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh jaksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), langsung (Ls) pada bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) ) pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020.

“Tersangka Nahwa Umar dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari selama 20 hari sejak tanggal 5 Mei 2025 sampai dengan tanggal 24 Mei 2025,” kata Enjang Slamet selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kendari.

Tersangka Nahwa Umar dalam perkara a quo selaku Sekretaris Daerah Tahun Anggaran 2020 yang merupakan pengguna anggaran (PA) terungkap adanya penyimpangan dengan cara merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban kegiatan belanja rutin pada sekretariat daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

“Sebagaimana yang tertuang dalam surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang merugikan keuangan negara,” ujar Enjang.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kendari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020.

Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan pada Rabu 16 April 2025. Dua dari tiga tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara Nahwa Umar saat itu absen dengan alasan sakit.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, mengungkapkan, para tersangka lain adalah, Aryuli Ningsih (39), ASN Dinas Kominfo Kendari, sekaligus mantan Bendahara Pengeluaran Setda tahun 2020.

Muchlis (39), ASN merangkap Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Setda. Nahwa Umar, pengguna anggaran saat itu dan menjabat sebagai Sekda Kendari sebelum pensiun dari ASN.

"Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (LS) di Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020," jelas Aguslan dalam konferensi pers.

Penyelidikan mengungkap adanya penyimpangan dalam pertanggungjawaban anggaran. Sejumlah kegiatan diduga fiktif alias tidak pernah dilaksanakan, meski anggarannya telah dicairkan.

Kegiatan tersebut antara lain, Penyediaan jasa komunikasi, air, dan listrik, penggandaan dan pencetakan dokumen, pengadaan makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan dinas serta pengurusan perizinan kendaraan dinas.

"Terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para Tersangka," kata Aguslan.

Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp 444.528.314, berdasarkan hasil audit BPKP Sultra yang tertuang dalam laporan resmi bertanggal 14 Maret 2025.

Atas dasar itu, Kejari Kendari kini telah menahan seluruh tersangka dan kini mendekam di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Muchlis ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.


(emr/asm)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral