- wawan setyawan
Disebut Malas Kerja, Pria di Maros Tega Bunuh Istrinya Pakai Barbel
Maros, tvOnenews.com - Warga Dusun Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros digegerkan penemuan mayat perempuan inisial SQ (42) di rumahnya. Terungkap pelaku adalah suaminya sendiri inisial ZA (37) yang menganiaya korban hinggal meninggal dunia dengan menggunakan barbel.
Kepala Kepolisian Sektor Tanralili, Inspektur Satu Zulfadly mengatakan telah mengamankan ZA yang telah melakukan pengaiayaan hingga meninggal dunia terhadap istrinya sendiri. Zulfadly mengatakan ZA tega membunuh istrinya terjadi Sabtu (12/4).
"Pelaku adalah ZA yang merupakan suami SQ itu sendiri. Pelaku diamankan tidak lama setelah kami menerima laporan dan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya kepada wartawan.
Zulfadly mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya yang juga menjadi tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap motif pelaku adalah sakit hati pelaku atas ucapan istrinya.
"Motif dari tindak penganiayaan ini diduga kuat karena sakit hati oleh sikap dan ucapan korban terhadap pelaku," ucapnya.
Terpisah, Kepala Subseksi Hubungan Masyarakat Polres Maros Inspektur Dua A Marwan P Afriady menambahkan kronologi kejadian berawal saat pelaku dan korban cekcok. Saat itu, korban menyebut pelaku sebagai suami pemalas untuk mencari kerja.
"Korban dan pelaku sempat cekcok pada malam harinya, di mana korban sebagai istri merasa tidak puas dengan kebiasaan pelaku yang malas keluar rumah mencari kerja atau mencari nafkah," bebernya.
Kata-kata korban tersebutlah membuat pelaku sakit hati dan gelap mata. Pada pukul 06.00 Wita, Sabtu (12/4), pelaku langsung menganiayaa korban saat masih kondisi tertidur.
"Sekitar pukul 06.00 Wita, pelaku melakukan penganiayaan saat korban masih tertidur dengan menggunakan sebuah barbel. Pelaku memukulkan barbel ke bagian wajah dan kepala korban sebanyak 4-5 kali," tuturnya.
Marwan mengatakan polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti latar belakang kejadian tersebut. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni barbel.
"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(wsn/asm)