news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengedar narkoba lintas Provinsi dibekuk, total barang bukti yang diamankan polisi saat ini mencapai 1,2 Kilogram sabu..
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Dua Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap Polda Sultra, Total Barang Bukti Lebih Satu Kilogram

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua pengedar sabu lintas provinsi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Rabu, 26 Maret 2025 - 21:15 WIB
Reporter:
Editor :

Kendari, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua pengedar sabu lintas provinsi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/3/2025).

Direktur Dit Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RA dan AS yang diringkus di lokasi berbeda.

“Awalnya kami menangkap tersangka RA yang diduga membawa narkotika jenis sabu menuju Kendari menggunakan angkutan umum dari Kabupaten Kolaka. Tersangka diciduk di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” katanya

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket sabu di dalam tas dan 13 paket sabu yang disembunyikan dalam sepatu.

“Total barang bukti dari RA ini mencapai 555 gram sabu disembunyikan dalam sepatu,” ungkapnya

Berdasarkan penyelidikan polisi, RA menerima perintah dari seseorang berinisial OG untuk mengambil paket sabu dari Kota Batam dengan imbalan Rp30 juta. RA kemudian melakukan perjalanan udara dari Batam ke Surabaya, Makassar, dan melanjutkan perjalanan darat ke Kendari.

“RA ini merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kendari dan bebas pada 2020,” tambahnya.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial AS yang diciduk di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Puuwatu.

“Dalam penggerebekan tersangka AS, tim kami awalnya menemukan barang bukti sabu seberat 151 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor,” jelasnya.

Tak sampai disitu, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah AS yang berada di Kecamatan Poasia dan kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak 34 sachet seberat 513 gram serta dua unit timbangan digital.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AS mencapai 664 gram sabu,” timpahnya.

Belakangan diketahui AS berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah tersangka TP, yang telah lebih dulu ditangkap. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang DPO bernama ABS, yang berasal dari Kalimantan dan menjadi buronan sejak 2024.

Dengan tertangkapnya dua pengedar besar tersebut, maka total barang bukti yang diamankan polisi saat ini mencapai 1,2 Kilogram sabu.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka baik RA ataupun AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati,”pungkasnya.  

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral