- Idris Tajannang
Dituduh Curi Minuman Kemasan Bocah Di Takalar Dianiaya, Polisi Minta Keluarga Cari Saksi
Takalar, tvOnenews.com – Polres Takalar memanggil MY (11), korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua pemuda di Dusun Tarembang, Desa Tarembang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. MY diduga dianiaya setelah dituduh mencuri minuman kemasan.
"Saya disuruh mencari saksi yang melihat anak saya dipukul. Saya bilang kalau yang bisa jadi bukti ya video yang tersebar, karena orang-orang yang ada di tempat kejadian saat itu semuanya berteman dengan pelaku," ungkap Diana, ibu korban, Senin (24/3/25).
Menurut Diana, penyidik meminta dirinya untuk mencari saksi yang melihat langsung anaknya dipukul.
Diana menambahkan, ada seorang saksi yang melihat kejadian tersebut selain pelaku dan teman-temannya. Namun, saksi tersebut masih anak-anak berusia sekitar tujuh tahun dan duduk di bangku kelas satu SD.
"Penyidik juga meminta agar saksi, termasuk anak SD itu, bisa dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Selain meminta saksi, Diana juga menjelaskan kepada penyidik jika anaknya dianiaya setelah dituduh mencuri minuman kemasan
"Saya juga dibtanya seputaran kronologi kejadian yang menimpa anak saya, dan saya sudah jelaskan kalau anak saya di pukul dan ditendang oleh dua orang gegara dituduh mencuri," pungkasnya.
Diana berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Takalar, IPTU Sumarwan, mengonfirmasikan bahwa orang tua korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut, dan laporan sudah diterima oleh pihak kepolisian.
"Semalam sudah melapor, dan kami sudah terima laporannya. Hari ini kami telah melakukan penyelidikan terkait laporan kekerasan terhadap anak. Korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Takalar dengan didampingi kedua orang tuanya," kata Sumarwan, Senin (24/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa ada dua terduga pelaku dalam kasus ini.
"Salah satu pelaku, bernama Akmal, telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan," bebernya.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, yang mengenakan sweater merah, masih dalam pelarian dan sedang dalam pencarian pihak kepolisian.
"Kita sementara mencari seorang pelaku yang mengenakan sweater merah. Karena pelaku tidak ada dirumahnya."Ujarnya.
Sumarwan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, remaja yang merekam aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini juga akan dipanggil sebagai saksi.
Terduga Pelaku Adalah Tetangga Korban
Pelaku yang diduga memukul dan menendang MY (11) hingga terjatuh di sawah diketahui bernama Harumi warga Dusun Tarembang, Desa Tarembang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, yang tidak lain tetangga korban.
Harumi atau yang dikenal dengan panggilan Gading itu melakukan penganiayaan dengan cara meninju dan menendang korban hingga terjung kesawah seperti didalam video yang beredar viral di media sosial.
Menurut ibu korban, Anaknya dianiya karena dituduh mencuri minuman kemasan.
"Anak saya dituduh mencuri minuman kemasan pop ice, dari situlah anak saya di aniaya dua orang"Selasa (25/3/25)
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian melarikan diri, sementara satu orang pelaku lainnya bernama Akmal telah di amankan dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Takalar.
Kata KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan seorang pelaku yang mengenakan switer warna belum di amankan.
"Sekarang kami mencari seorang pelaku yang memakai switer warna merah, karena melarikan diri. Kalau pelaku satunya lagi sudah diamankan"Ungkap Iptu Sumarwan.
Sumarwan berjanji akan segera menangkap pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 11 tahun yang kini videonya viral di berbagai media sosial.(Itg/frd)