- Idris Tajannang
Setelah Pemeriksaan Saksi, Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Pemilik Empang Dibebastugaskan
Takalar, tvOnenews.com – Briptu Fajar, anggota Polsek Mappakasunggu, kini harus menghadapi konsekuensi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga, Abdul Karim Dg Sau. Kejadian ini bermula ketika korban menegur Briptu Fajar yang sedang memancing, namun teguran tersebut justru berujung pada tindak kekerasan.
Menanggapi laporan yang masuk, Propam Polres Takalar telah mengamankan Briptu Fajar di Mapolres Takalar. Kedua belah pihak, baik Abdul Karim maupun Briptu Fajar, telah melaporkan kejadian tersebut.
Abdul Karim melapor ke SPKT Polres Takalar, sedangkan Briptu Fajar melapor ke SPKT Polsek Mappakasunggu. Namun, laporan Briptu Fajar kemudian diambil alih oleh Polres Takalar untuk ditangani lebih lanjut.
Menurut Kasi Propam Polres Takalar, AKP Sri Fajar, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan interogasi terhadap Briptu Fajar serta saksi-saksi yang terkait sejak kejadian pada Minggu petang. Saat ini, Briptu Fajar telah dibebastugaskan sesuai instruksi Kapolres Takalar dan ditempatkan di Propam Polres Takalar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Sudah kami sampaikan kepada Kapolsek bahwa sesuai perintah Kapolres, yang bersangkutan telah dibebastugaskan. Jadi, setiap hari ia wajib berada di kantor selama jam kerja," ujar AKP Sri Fajar. Sabtu (1/2/2025)
Meski demikian, belum ada keputusan mengenai penempatan khusus bagi Briptu Fajar. Proses hukum di Sat Reskrim Polres Takalar masih berlangsung, dan pihak kepolisian akan mendahulukan penyelidikan tindak pidana umum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Tahapan ini harus dilalui. Jika dalam gelar perkara di Reskrim terbukti bahwa Briptu Fajar bersalah, maka ia akan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan. Setelah itu, Propam melalui Paminal akan melakukan audit investigasi, memeriksa ulang kasusnya, dan menggelar perkara untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik," jelas AKP Sri Fajar.
Namun, jika kasus ini berakhir damai atau melalui mekanisme keadilan restoratif (RJ), maka Propam akan menangani kasusnya sebagai pelanggaran disiplin.
AKP Sri Fajar menegaskan bahwa keputusan akhir terkait sanksi disiplin tetap bergantung pada atasan yang berwenang memberikan hukuman atau Ankum.
"Semuanya tergantung pada hasil gelar perkara di Reskrim. Jika terbukti bersalah, Briptu Fajar akan menjalani proses hukum pidana dan sidang kode etik di Propam. Namun, jika ada perdamaian, maka kami akan tetap melaksanakan pemeriksaan disiplin terhadap yang bersangkutan," tambahnya.
Saat ini, Polres Takalar masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Sat Reskrim untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap Briptu Fajar.
Teman Briptu Fajar yang Sempat Klaim Dirinya Hampir Ditebas Pemilik Empang, Angkat Bicara
Terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi di Takalar terhadap Abdul Karim Dg Sau di lokasi empang di Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Abdul Salam Dg Ngimba, yang juga berada di lokasi kejadian, akhirnya angkat bicara setelah beberapa hari berusaha dikonfirmasi.
Abdul Salam menceritakan bahwa saat kejadian, ia berada di lokasi bersama Briptu Fajar dan dua orang temannya.
Awalnya, mereka datang ke empang tersebut untuk memancing. Kebetulan, Abdul Salam singgah di empang milik Abdul Karim Dg Sau, sementara Fajar dan dua temannya memilih memancing di sungai yang berdekatan dengan empang tersebut.
"Waktu itu saya memancing di empang milik Abdul Karim, tapi memang tidak ada ikan yang makan umpan kami. Jadi, kami juga memancing di sungai karena kebetulan kalau kami berbalik ke belakang, langsung sungai," ujar Abdul Salam Dg Ngimba, Sabtu (1/2/2025).
Saat itu, ada empat orang yang memancing di lokasi. Menjelang magrib, ketika mereka bersiap pulang, tiba-tiba Abdul Karim datang dari arah timur dan menegur mereka dengan kata-kata kasar.
"Dia bilang, 'Berhenti memancing, sudah magrib!' Lalu dia langsung menebas Fajar. Untungnya, Fajar spontan menangkis dengan kursi sehingga kursinya patah. Saya melihat langsung saat Fajar ditebas," ungkap Abdul Salam.
Abdul Salam menegaskan bahwa yang pertama kali ditebas parang oleh Abdul Karim adalah Fajar.
"Yang ditebas langsung itu Fajar, tapi untungnya bisa ditangkis. Kalau tidak, mungkin saya dan dua orang lainnya juga bisa ikut ditebas," katanya.
Saat kejadian, jarak antara Abdul Salam, Fajar, dan dua rekannya memang sangat dekat.
"Seandainya Fajar tidak ada untuk menangkis tebasan parang itu, mungkin kami semua yang ada di situ pasti ikut kena," tegasnya.
Abdul Salam juga membenarkan bahwa ia dan tiga rekannya, termasuk Briptu Fajar, memang sedang memancing di empang milik Abdul Karim. Namun, karena tidak ada ikan yang memakan umpan, mereka akhirnya memilih memancing di sungai yang berada di samping empang tersebut.
"Kami dapat ikan di sungai, tapi cuma ikan laba-laba seukuran jari telunjuk. Kebetulan juga sudah malam, sekitar pukul 17.40 Wita, jadi kami bersiap pulang. Tiba-tiba pemilik empang datang dengan nada kasar dan langsung mengayunkan parang," jelasnya.
Saat ditanya apakah mereka sudah meminta izin kepada pemilik empang sebelum memancing, Abdul Salam menjawab bahwa Fajar dan dua temannya lebih dulu menuju sungai, sementara ia sendiri awalnya berada di empang milik Karim. Saat sedang memancing, ia melihat ada pemancing lain di empang tersebut.
"Saya sempat bertanya ke pemancing lain apakah boleh memancing di empang ini, lalu dia bilang boleh, apalagi umpannya udang," kata Abdul Salam.
Karena mendapat jawaban tersebut, Abdul Salam pun lanjut memancing. Sekitar lima menit kemudian, Fajar dan dua temannya datang menghampirinya.
"Fajar bertanya ke saya apakah ikan di sini makan umpan, lalu saya jawab tidak. Kami sempat memancing di empang itu berempat, tapi karena tidak dapat ikan, akhirnya kami pindah menghadap ke sungai yang ada di belakang empang," jelasnya.
"Di empang itu tidak ada tanda larangan, jadi saya mencoba memancing. Cuma memang tidak ada ikan yang memakan umpan saya," tambahnya.
Abdul Salam menjelaskan bahwa sebelum insiden terjadi, pemancing yang sebelumnya bersamanya di empang sudah lebih dulu pulang. Ia juga mengakui bahwa untuk masuk ke empang milik Abdul Karim, ada pagar yang harus dilewati.
"Memang ada pagar kayu di pintu masuk empang itu. Jalannya kecil, jadi harus menyamping kalau mau masuk," katanya.
Abdul Salam juga mengungkapkan bahwa ia, Fajar, dan dua temannya telah diperiksa di Polres Takalar terkait kejadian tersebut.
"Kami berempat sudah diambil keterangannya di Polres Takalar. Kami diperiksa selama lima jam secara terpisah di ruangan yang berbeda," tuturnya.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, Abdul Salam menegaskan bahwa yang pertama kali ditebas adalah Fajar.
"Saat Abdul Karim datang, dia menegur dengan kata kasar lalu langsung menebas Fajar. Untungnya, Fajar menangkis dengan kursi," jelasnya.
"Saya melihat langsung Fajar ditebas tiga kali. Saat itu, saya langsung kaget dan trauma karena melihat Karim mencabut parang dan langsung menyerang," tambahnya.
Lebih lanjut, Abdul Salam juga mengungkapkan kepada penyidik bahwa jika bukan karena Fajar, ia dan dua temannya mungkin juga ikut ditebas.
"Karena jarak antara Fajar dengan kami bertiga hanya sekitar satu meter," terangnya.
Ia juga mendengar Fajar berteriak meminta maaf kepada Abdul Karim saat ditebas.
"Setelah itu, Fajar berteriak menyuruh kami bertiga lari, jadi kami langsung kabur meninggalkan lokasi empang," bebernya.
Di hadapan penyidik, Abdul Salam menyatakan bahwa ia tidak mendengar Fajar mengaku sebagai polisi kepada Abdul Karim.
"Saya tidak dengar kalau Fajar bilang dirinya polisi. Saya juga tidak melihat Fajar memukul Abdul Karim, karena begitu saya kaget, saya langsung berlari. Saya berlari sampai ke Jembatan Patani, sekitar empat kilometer jauhnya," jelasnya.
"Waktu ke lokasi untuk memancing, kami berempat datang dengan mobil," tambahnya.
Pasca kejadian, Abdul Salam mengaku mengalami trauma berat.
"Sampai sekarang saya sulit tidur setelah dikejar dengan parang. Saya benar-benar trauma," tutupnya.(itg/frd)