Sumber :
- wawan setyawan
Polisi Dobrak Rumah Komplotan Pencuri Sapi di Pangkep
Unit Resmob Polres Pangkep mendobrak paksa lintu rumah komplotan pencuri sapi saat hendak kabur di Kecamatan Ma'Rang, Pangkep. 4 pelaku dan dan seorang penada berhasil diamankan.
Rabu, 29 Januari 2025 - 14:05 WIB
Pangkep, tvOnenews.com - Unit Resmob Polres Pangkep mendobrak paksa lintu rumah komplotan pencuri sapi saat hendak kabur di Kecamatan Ma'Rang, Pangkep, Sulawesi Selatan. 4 pelaku dan dan seorang penada berhasil diamankan.
"Sekitar pukul tiga dini hari tadi, kami amankan 5 orang kasus curnak (pencuri ternak). Dengan peran dua itu pemetik di lapangan dan penadah sapi curian," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman, Selasa (28/1/2024).
Kelima pelaku berinisial S-M (38), A-C (38), A-H, L+D (57), dan H-T (51) yang diamankan di rumah mereka masing-masing du Kabupaten Pangkep.
Kelima pelaku ini diduga melakukan aksi pencurian dua ekor sapi di salah satu kolong rumah warga di Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, pada Sabtu (11/1/2024).
Akp Firman menerangkan, komplotan ini memiliki peran masing-masing dalam berkasi. Polisi awalnya menangkap A-H yang telah menjual sapi curian.
"Peran L-D ini menyuruh AH mencari pembeli sapi. Saat diinterogasi, LD mengaku jika 2 ekor sapi itu dari pelaku S-M. S-M ini pemetiknya, lalu A-C yang membantu," ujarnya.
Firman menjelaskan, sementara H-T merupakan penadah sapi curian. H-T yang membeli sapi curian tersebut dan mengambilnya di rumah pelaku L-D di Kecamatan Ma'rang.
"HT membeli 1 ekor sapi curian itu di rumah LD di Ma'rang. Kita amankan BB seekor sapi dan tali tambang," jelasnya.
Kelima pelaku dan barang bukti satu ekor sapi kini diamanka di Mapolres Pangkep untuk prose lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Pasal 303, yang penadah Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," imbuhnya. (wsnfrd)