- Tim Tvone-Andi Rahmat
Polres Sinjai Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 99,38 Gram Sabu
Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia dengan barang bukti (BB) sabu seberat 99,38 gram.
"Penangkapan pelaku kasus narkoba ini terjadi sekitar pukul 15.30 WITA pada Senin (14/02/2022 ) kemarin. Salah satu pengungkapan yang luar biasa di Bumi Panrita Kitta," kata Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, dalam keterangan persnya di Ruang Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Jumat (18/2/2022).
Rachmat yang didampingi Kasat Narkoba AKP Zeim Arman, dan Kasi Humas AKP Fatahuddin menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial IL (35) warga Desa Patalassang berawal informasi dari informan bahwa IL membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
"Tersangka ini dicurigai bawa sabu dari Nunukan. Ia tinggal Desa Patalassang Kecamatan Sinjai Timur, sehingga berdasarkan informasi itu, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Alhasil setelah digeledah rumah tersangka, IL menguasai BB tiga sachet plastik ukuran sedang berisi sabu 99,38 gram yang disembunyikan di dalam kaos kaki warna hitam putih pada celana bagian depan di rumah tersangka," jelas Rachmat.
Kapolres mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, sabu tersebut bukan miliknya namun milik adiknya yang tinggal di Tawau, Malaysia. Barang haram itu dititipkan kepada pelaku IL untuk dijual atau di edarkan di kabupaten Sinjai.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimalnya seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.(Andi Rahmat/Ask)