Kapal dengan merek Azimut Atlantis yang di ketahui di beli pada zaman Gubernur Sultra Alimazi.
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Pembelian Kapal Pesiar Pemprov Rugikan Negara Rp 8,9 Miliar, Polisi Bakal Gelar Perkara

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:09 WIB

Sehingga, dengan adanya hasil audit tersebut, pihak Polda Sultra akan melakukan gelar perkara penyidikan. 
 
"Jadi dalam hal ini kami sudah menemukan kerugian negara yang telah di berikan oleh BPKP dari provinsi Sultra yang telah kami terima di November 2024. Kemudian akan kami tindak lanjut dengan gelar perkara," ungkapnya. 
 
Sejauh ini, terkait kasus tersebut, Polda Sultra juga telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK) mantan Biro Umum Pemprov Sultra, Bea Cukai, Kontraktor hingga pihak-pihak lainnya. 
 
Diketahui kapal pesiar buatan Italia tersebut didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk keperluan wisata dengan status izin masuk sementara, pada 2019.
Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:53
02:10
27:54
00:53
01:13
01:20
Viral