Kapal dengan merek Azimut Atlantis yang di ketahui di beli pada zaman Gubernur Sultra Alimazi.
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Pembelian Kapal Pesiar Pemprov Rugikan Negara Rp 8,9 Miliar, Polisi Bakal Gelar Perkara

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:09 WIB

Kendari, tvOnenews.com - Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menerima hasil audit BPK perwakilan Sulawesi Tenggara terkait kerugian negara tentang pengadaan kapal pesiar milik pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Rico Fernanda mengatakan hasil audit dari BPKP Sultra terkait pengadaan kapal tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8,9 miliar dari nilai pembelian Rp 9,8 miliar. 
 
"Kalau dari hasil audit (BPKP Sultra) 8,9 miliar untuk kerugian (Negara) dari kapal itu" kata AKBP Rico kepada awak media pada Selasa, (10/12/2024).
 
AKBP Rico menyebut pihaknya sebelumnya telah meminta BPKP Sultra untuk melakukan audit pada September 2023 lalu. Namun hasilnya baru keluar pada November 2024 ini.
 
Sehingga, dengan adanya hasil audit tersebut, pihak Polda Sultra akan melakukan gelar perkara penyidikan. 
 
"Jadi dalam hal ini kami sudah menemukan kerugian negara yang telah di berikan oleh BPKP dari provinsi Sultra yang telah kami terima di November 2024. Kemudian akan kami tindak lanjut dengan gelar perkara," ungkapnya. 
 
Sejauh ini, terkait kasus tersebut, Polda Sultra juga telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK) mantan Biro Umum Pemprov Sultra, Bea Cukai, Kontraktor hingga pihak-pihak lainnya. 
 
Diketahui kapal pesiar buatan Italia tersebut didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk keperluan wisata dengan status izin masuk sementara, pada 2019.
 
Namun, masa berlaku izin masuk sementara telah habis, sehingga kapal pesiar diduga milik Gubernur Sultra itu harus dipulangkan ke Singapura dan tak boleh lagi digunakan di Indonesia.
 
Alih-alih dipulangkan ke Singapura, kapal pesiar tersebut malah dilarikan ke Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sulawesi Tenggara senilai Rp9,8 miliar menggunakan APBD 2021.
 
Kasus pembelian kapal tersebut pun tuai sorotan dan di selidikin kleb Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara. Kapal pesiar berbendera Singapura ini pun dijadikan barang bukti bersama Polda Sultra.
 
"Ini adalah upaya kami dari Polda Sultra yang melakukan proses penanganan tindak pindana korupsi hingga nanti akan mempercepat dan membuat terang suatu perkara. Pokoknya kami komitmen memberantas tindak pidana korupsi," tutupnya.
 
Sementara itu Bea Cukai Kendari juga sebelumnya telah menyita Kapal tersebut. Keberadaan kapal pesiar yang bermerek Azimut Atlantis itu tanpa mengantongi dokumen lengkap alias bodong.
 
Arfan Maksun mengatakan, pihaknya telah menindak kapal tersebut setelah diminta oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk dilakukan penyitaan.
 
“Setelah dokumen proses penyelidikan kami limpahkan ke Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Marunda itu menitipkan kapal tersebut untuk diawasi di Bea Cukai Kendari, karena status barangnya di Kendari,” kata Arfan, Kamis (31/8/2023) lalu.
 
Arfan mengungkapkan bahwa kapal pesiar tersebut diwajibkan untuk keluar dari Indonesia karena status masuk sementara sudah habis.
 
Namun, pemilik kapal pesiar melalui agen tidak melakukan perpanjangan izin masuk sementara ke Bea Cukai Marunda, malah diduga dilarikan ke Kota Kendari.
 
"Seharusnya setelah selesai izin masuk sementara, kapal pesiar ini dikeluarkan dari Indonesia, tapi mereka malah, istilahnya dilarikan ke Kendari, tidak keluar dari Indonesia," pungkasnya. (emr/frd)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:53
02:10
27:54
00:53
01:13
01:20
Viral