- Haswadi
Tebus Pupuk Subsidi Cukup dengan KTP, Petani: Justru Rawan Disalahgunakan
Surahmi Hidayat, Kepala bidang Sarpras Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, mengatakan jika tebus pupuk cukup dengan KTP, potensi terjadinya penyimpangan sangat besar karena tidak berdasarkan RDKK.
Surahmi menambahkan di lapangan sebenarnya tidak terjadi kelangkaan pupuk subsidi, tapi pihak distributor yang lambat mendistribusikan pupuk ke daerah.
"Tapi kami tidak punya kewenangan menegur distributor kalau terlambat. Kewenangan itu melekat pada instansi lain," kata Surahmi Hidayat.
Dia kemudian menyebut permasalahan pupuk yang kerap terjadi di kalangan petani adalah penjualan di atas Harga Eceren Tertinggi di tingkat kios. Kadang ada kios atau agen yang nakal menjual di atas HET.
"Pernah kami terima laporan soal pupuk subsidi di jual di atas HET, tapi tidak ada bukti karena tidak menggunakan kwitansi," ujarnya.
Saat ini, HET untuk pupuk subsidi mulai dari Rp 2.250/kg untuk Urea, Rp 2.300/kg untuk NPK, Rp 3.300/kg untuk NPK Formula khusus dan organik Rp 800/kg.
Surahmi lalu memetakan tiga Kecamatan yang paling tinggi penggunaan pupuknya, diantaranya Kecamatan Bupon sebanyak 3.123 ton/tahun kemudian Walenrang Timur 1.927 ton dan Walenrang sebanyak 1.914 ton.