Sumber :
- wawan setyawan
Cawabup Maros Dilaporkan Dugaan Pelibatan Anak Dalam Kampanye
Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:03 WIB
Maros, tvOnenews.com - Aliansi Advokasi Demokrasi Indonesia (Aksi) Maros, melaporkan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Maros, Andi Muetazim Mansyur ke Bawaslu atas dugaan melibatkan anak di bawah umur saat melakukan kampanye.
"kita tindak lanjuti terkait Cawabup yang diduga ikut kampanyekan anak-anak di bawah usia itu salah satu pengaduan yang kami laporkan di Bawaslu beberapa waktu lalu," ujar Sekretaris Umum Aksi Maros, Nirwana Selasa (29/10/2024).
Aksi menduga Andi Muetazim melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan melibatkan anak dalam salah satu sesi kampanye di Kecamatan Bantimurung, Maros, Sulawesi Selatan.
"yang paling dasar itu terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya pada pasal 280 Ayat 2 tentang penggunaan anak-anak dalam kampanye politik itu sangat dilarang," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Andi Muetazim, Awaluddin mengatakan, kampanye itu terjadi di Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung pada Senin (21/10/2024) lalu. Kegiatan didominasi oleh ibu-ibu yang membawa anaknya, namun mereka telah diingatkan untuk tidak membawanya masuk ke dalam kampanye.
"Mayoritas yang datang itu ibu-ibu dengan membawa anaknya dan MC itu sebelum acara sudah menyampaikan, kalau anak-anak jangan masuk ke area kampanye. Tim dari Bawaslu juga ada dan mendengar itu," ujar Awaluddin.
Saat kampanye berlansung, lanjut Awaluddin, semua anak-anak tidak ada yang berada di dalam tenda. Namun, tiba-tiba hujan deras turun dan membuat semua orang masuk ke dalam tenda, termasuk anak-anak.
"Jadi tiba-tiba hujan deras dan semua masuk ke tenda termasuk anak-anak. Sebelumnya mereka semua di luar karena sudah kami sampaikan tidak boleh," jelasnya. (wsn/frd)