Enam tersangka pengedar narkoba jaringan internasional.
Sumber :
  • Muhammad Noer

Enam Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diringkus di Makassar

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:46 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Petugas kepolisian satuan dari narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebesar 30.2 Kilogram Sabu dan 8.229 butir pil mepherdron dari lima tersangka yang di tangkap di kota makassar dengan lokasi yang berbeda-beda, Senin (28/10/2024).
 
"Berawal dari penangkapan dua tersangka yakni IS dan HR di temukan di saku seberat 5 gram di jalan Opu Daeng Siraju kecamatan tamalate kota makassar," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
 
Mereka yang ditangkap ini sebagai kurir yang kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan di lokasi yang sama menemukan 26 saset dengan berat 64 gram.
 
Petugas kemudian melakukan pengembangan atas IS dan HR digeledah di rumah kosong menemukan 1 kilogram sabu disadel motor. 
 
Dari pengakuan IS dan HR mengaku sabu yang di peroleh tersebut dari rekannya TG dan HRP.
 
"Petugas berhasil menangkap TG, DAN, HRP di perumahan Green River View di jalan metro tanjung bunga, petugas menyita 6.2 Kilogram Sabu dan pil Mepherdron sebanyak 8.229," ungkapnya
 
Dari pengakuan TG dan HRP ini, barang haram narkotika ini di bawahnya dari kendari Sulawesi Tenggara.
 
Di lokasi kendari sulawesi tenggara petugas kepolisian satuan narkoba Polrestabes Makassar menemukan barang bukti 2 koper berisi 22 paket sabu seberat 22.983 Kilogram.
 
"Sabu seberat 22.983 Kilogram  tersebut yang di temukan di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara dari tangan AN dan FS," jelasnya.
 
Enam orang tersangka pengedar narkotika ini yakni IS, HR, TG, HRP, AN dan FS adalah sama-sama bekerja di tempat yang sama Circle di kurir Shopee express dan sudah resign.
 
Mereka merupakan jaringan internasional yang disuruh untuk mengirimkan sabu melalui online ke suatu lokasi yang di arahkan Bandar sabu tersebut.
 
Dari penangkapan ke enam para tersangka ini, petugas mengenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjaran 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (mnr/frd)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:14
02:07
04:55
04:12
03:16
01:18
Viral