Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar.
Sumber :
  • Gusni Kardi

Tujuh Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Seorang Tahanan di Polres Polman Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:57 WIB

Mamuju, tvOnenews.com - Putusan sidang kode etik kasus penganiayaan seorang tahanan di dalam sel Polres Polewali Mandar (Polman) yang disidangkan di Propam Polda Suawesi Barat (Sulbar) di Mamuju, 7 terperiksa di vonis Pemberentian Tidak Hormat (PTDH). 
 
“ iya ketujuh anggota itu, mereka di PTDH setelah kemarin ada putusan sidang etiknya, “ kata Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
 
Adang, menambahkan, PTDH Ketujuh orang anggota Polres Polman itu disampaikan setelah adanya putusan sidang kode etik Kepolisian Polda Sulbar, yang berlangsung baru - baru ini.  
 
"Mereka banding tetapi gak apa - apa, walaupun keluarganya datang di Polda mau minta dicabut tetapi kode etik tetap kita tindak lanjuti, “ tegas Kapolda Sulbar.
 
Meskipun hasil berakhir PTDH atas putusan sidang etik Polda Sulbar, namun pihak tersangka ajukan banding, bahkan orang tua korban dan keluarganya sempat datang di Polda agar Ketujuh anggota yang terlibat meminta tidak dicabut alias dipecat. Namun tegas Kapolda Adang tetap menegakkan kode etik Kepolisian   
 
Seperti diketahui, ketujuh nama - nama yang telah mengikuti putusan sidang etik Kepolisian atas kasus penganiayaan tahanan Polres Polman, adalah Aipda BR, Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM, Bripda AR.
 
Sebelumnya, seorang tahanan kasus pencurian di Polres Polman tewas mengenaskan di dalam sel. Korban tewas penuh luka di tubuhnya. Orang tua korban protes ke pihak terkait.
 
“Anak saya saat di tahan oleh oknum polisi di Polres Polman dipukuli oleh oknum polisi di dalam sel. Saya melihat langsung saat anak saya dianiaya oleh sejumlah oknum polisi, kebetulan saya juga ikut ditahan namun di sel yang berbeda. Saya ditahan karena bapak tiri korban kabur pada saat penangkapan,” ungkap Nasriah ibu korban yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (12/3/2024). (gki/frd)
 
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:23
01:09
04:03
08:05
04:45
01:09
Viral