Sumber :
- Gusni Kardi
Beda Pendapat Saat Terima Aspirasi Petani, Dua Anggota DPRD Pasangkayu Nyaris Adu Jotos
Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:58 WIB
Pasangkayu, tvOnenews.com - Terima aspirasi warga Desa Lariang di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, soal pencaplokan lahan yang dilakukan oleh PT Letawa berlangsung ricuh. Pimpinan sidang yang menerima aspirasi dengan satu orang anggota dewan nyaris terlibat adu jotos karena beda pendapat.
"Kedua rekan anggota dewan nyaris adu jotos itu dipicu hanya karena beda pendapat soal persoalan yang sedang di mediasi," ungkap Anggota DPRD Pasangkayu, Arham, Kamis (3/10/2024).
Arham, menambahkan, pihak anggota DPRD menyayangkan adanya insiden yang terjadi. Seharusnya kedua belah pihak bisa menahan diri.
"Seharusnya kejadian sepeti tadi tidak perlu terjadi. Kedua kubu harus bisa menahan diri karena, kami yng buat tatib namun kami pula yang tidak bisa mematuhi tatib," jelasnya.
Dalam mediasi sengketa lahan tersebut Pimpinan sidang dengan salah seorang anggota dewan akibat beda pendapat sudah mengeluarkan kata kata tidak seninoh bahkan keduanyabsudah nyaris adu jotos.
Sejumlah anggota dan sejumlah Satpol PP yang berada di dalam ruangan aspirasi tersebut berupaya melerai pertikian kedua anggota dewan tersebut.
Keributan baru mereda setelah salah seorang anggota dewan yang nyaris adu jotos meninggalkan ruangan. Sedangkan pimpinan sidang Sapruddin yang juga terpancing emosinya berupaya ditenangkan oleh rekannya agar tidak jadi perkelahian antar sesama anggota dewan.
Sebelum terjadi kericuhan antara sesama anggota dewan puluhan masyarakat desa lariang meminta perusahaan kebun sawit PT Letawa, untuk menunjukan HGU yang mereka kelolah.
Sementara itu, Muhammad Akbar Firman, Korlap Aksi dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) menjelaskan.masyarakat menuntut karena pihak PT Letawan diduga mencaplok lahan negara tanpa ada izin. Diperkirakan ada sekitar 50 hektar lahan yang dikelolah oleh PT Letawa yang tidak memiliki HGU. Masyarakat Desa Lariang meminta agar pemerintah mengambil kembali lahan yang dikelolah PT Letawa tersebut.
"Lahan yang dikelolah oleh PT Letawa tanpa izin sudah dikelolah sekitar 29 tahun. Seharusnya pihak perusahaan menyerahkan lahan tanpa izin tersebut untuk dikelolah oleh masyarakat," ungkapnya.
Suasna RDP tersebut diwarnai kericuhan akhirnya puluhan warga Desa Lariang all out dari ruang aspirasi. Puluhan masyarakat Desa Lariang tersebut mengancam akan menduduki lahan yang dikelolah oleh PT Letawa tersebut tanpa HGU selama 29 tahun tersebut. Kalau pemerintah tidak mau menyerahkan lahan yang dikuasai secara ilegal tersebut kepada warga Desa Lariang masyarakat akan menduduki lahan tersebut. (gki/frd)