Menjadi lahan sengketa, warga tutup badan jalan Gatot Subroto Makassar dengan cor semen.
Sumber :
  • Andri Rizky

Warga Tutup Jalan Menuntut Pemkot Makassar Membayar 12,5 Milyar

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:15 WIB

Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Takbir Salam mengatakan pihaknya meminta Pemkot Makassar membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 12,5 miliar. Dia menegaskan lahan kliennya yang dijadikan fasilitas umum (fasum) telah ada putusan inkrah dari MA.

"Sudah ada putusan pengadilan, sudah ada perintah di mana dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar, itu amarnya saja jelas bahwa Pemerintah Kota Makassar yang telah memasukkan tanah milik penggugat ke dalam aset Pemerintah Kota Makassar tanpa diberikan atau belum diberikan uang ganti rugi adalah perbuatan melawan hukum," kata Takbir Salam.

Rencananya aksi ini akan terus digelar sampai pemerintah kota makassar melakukan pembayaran terhadap warga.

(ary/asm)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral